Pertaanyan
1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!
2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?
3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?
4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?
5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!
Ketentuan tugas di iDu:
– Judul Cermi: Sesuai topik atau soal yang dijawab.
– Isi Cermi: Jawaban harus lengkap, jelas.
– Referensi: Cantumkan jika mengutip dari sumber lain, menggunakan format yang benar.
– Tautan: Submit tautan Cermi di iDu dan pastikan bisa diakses.
Status : 100%
Keterangan : sudah mengerjalan dengan baik dan benar
Bukti :
- Organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
Kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, Kata negara berpadanan dengan kata state (Inggris) atau staat (Belanda). Kata negara digunakan jika bertalian dengan sudut pandang politik, pemerintahan, atau ketataprajaan.
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang negara, yaitu:
-Negara memiliki batas yang jelas, penduduk tetap, dan pemerintahan.
-Negara memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. - -Struktur negara
UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan pemerintahan terpusat, sedangkan Konstitusi RIS mengatur pembentukan Republik Indonesia Serikat yang terdiri dari berbagai negara bagian.
-Sistem pemerintahan
UUD 1945 menetapkan sistem pemerintahan republik presidensial, sedangkan Konstitusi RIS menetapkan sistem pemerintahan parlementer.
-Kedudukan presiden
UUD 1945 menetapkan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sedangkan Konstitusi RIS berbeda.
-Prosedur perubahan konstitusi
UUD 1945 mengubah konstitusi melalui amandemen yang membutuhkan persetujuan DPR dan masyarakat, sedangkan Konstitusi RIS memiliki prosedur perubahan konstitusi yang lebih kompleks.
-Tanggal mulai berlaku
UUDS 1950 mulai berlaku pada 17 Agustus 1950.
-Konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, di antaranya: UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, Kembali ke UUD 1945. - Penduduk tetap, Wilayah, Pemerintahan, Kemampuan untuk menjalin hubungan internasional dengan negara lain
- -Menciptakan kesetaraan keadilan
Negara bertanggung jawab untuk menciptakan kesetaraan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
-Memanusiakan manusia secara adil
Keadilan Pancasila harus memanusiakan manusia secara adil dan beradab sesuai hak asasinya.
-Memperlakukan semua orang sama
Semua kelompok orang harus diperlakukan sama dan adil sehingga mereka dapat bekerja dan hidup tertib, damai, dan normal. - -UUD 1945
Berlaku sejak 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. UUD 1945 mengatur berbagai hal, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.
-Konstitusi RIS 1949
Berlaku setelah UUD 1945. Konstitusi ini mengatur pembentukan Republik Indonesia Serikat yang terdiri dari berbagai negara bagian.
-UUDS 1950
Berlaku setelah Konstitusi RIS 1949.
-UUD 1945 kembali
Berlaku setelah UUDS 1950. UUD 1945 diubah sebanyak empat kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
-Saat ini, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali.
-Perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui: Kekuasaan Legislatif, Referendum, Penafsiran Hakim.
-Perubahan konstitusi dapat terjadi karena adanya perubahan keadaan, kebutuhan, dan kepentingan
