Tugas :
1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!
2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?
3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?
4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?
5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!
Status : 100%
Keterangan : Sudah mengerjakan dengan baik dan benar
Bukti :
Jawaban :
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.
Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.
2.
- UUD 1945 menegaskan negara kesatuan dengan presiden yang kuat.
- Konstitusi RIS memperkenalkan federalisme, tetapi tidak bertahan lama karena kompleksitas politik.
- UUDS 1950 berusaha mengembalikan kesatuan dan stabilitas dengan sistem parlementer.
Ketiga konstitusi ini mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan akan adaptasi dalam konteks sejarah Indonesia yang berkembang.
3.Unsur terbentuknya sebuah negara, yaitu : wilayah, penduduk, pemerintah, konstitusi dan pengakuan dari negara lain.
4.Prinsip keadilan diterapkan di Pancasila dengan cara :
- Mementingkan kepentingan rakyat / demokrasi dalam pengambilan keputusan.
- keadilan, kejujuran dan toleransi bersumber pada nilai ketuhanan yang maha esa
- Penerapan dan pelaksanaan keadilaan sosial mencakup keadilan politik, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
- Melaksanakan keadilaan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan
- Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
5.
1. UUD 1945 (1945 – 1950)
- Pemberlakuan: UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945. Ini adalah konstitusi pertama Indonesia, menekankan pada prinsip negara kesatuan dan kedaulatan rakyat.
- Filosofi: Berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945 memberikan kekuasaan yang signifikan kepada presiden dan mengatur struktur pemerintahan.
2. Konstitusi RIS (1949 – 1950)
- Pemberlakuan: Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda, Konstitusi RIS diadopsi pada 27 Desember 1949, memperkenalkan sistem federal.
- Perubahan: Meskipun bertujuan untuk memberikan otonomi daerah, sistem ini tidak stabil dan banyak menimbulkan masalah politik.
3. UUD Sementara (UUDS) 1950
- Pemberlakuan: UUDS 1950 disahkan pada 10 Agustus 1950, setelah pembubaran RIS. Ini bertujuan mengembalikan Indonesia ke sistem negara kesatuan.
- Perubahan: Mengadopsi sistem parlementer, UUDS memberikan lebih banyak kekuasaan kepada DPR, tetapi tetap bersifat sementara dan menghadapi berbagai tantangan.
4. Kembali ke UUD 1945 (1959)
- Dekrit Presiden: Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang membatalkan UUDS dan mengembalikan UUD 1945. Ini ditujukan untuk mengatasi ketidakstabilan politik.
- Penerapan: Dengan kembali ke UUD 1945, Indonesia mengalami periode Orde Lama di mana presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar.
5. Perubahan UUD 1945 (Amendemen 1999 – 2002)
- Latar Belakang: Reformasi 1998 mendorong perubahan untuk mendemokratisasi dan menanggapi tuntutan masyarakat.
- Amendemen: UUD 1945 mengalami empat kali amandemen (1999, 2000, 2001, 2002) yang mengubah berbagai aspek:
- Penguatan lembaga legislatif dan eksekutif.
- Penambahan ketentuan mengenai hak asasi manusia.
- Pembentukan MPR sebagai lembaga yang lebih demokratis.
- Pemberian otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah secara langsung.
6. Situasi Terkini
- Penerapan UUD 1945: Saat ini, UUD 1945 yang telah diamandemen menjadi dasar hukum Indonesia, dengan penekanan pada demokrasi, hak asasi manusia, dan desentralisasi.
- Tantangan: Indonesia menghadapi berbagai tantangan seperti korupsi, pemisahan kekuasaan, dan masalah sosial yang memerlukan penyesuaian konstitusi dan kebijakan.
Kesimpulan
Perjalanan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini menunjukkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara kekuasaan, stabilitas politik, dan keadilan sosial. Setiap perubahan mencerminkan respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh bangsa, dengan tujuan akhir untuk memperkuat demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.
