PERTANYAAN
1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!
2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?
3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?
4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?
5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!
STATUS : 100%
KETERANGAN : Sudah Mengerjakan Dengan Baik
BUKTI
1.-Negara adalah organisasi yang menguasai suatu wilayah dengan kekuasaan tertinggi yang sah dan diakui oleh rakyatnya . Dalam hal ini, negara dipandang sebagai entitas politik yang memiliki wewenang penuh untuk mengelola pemerintahan, menegakkan hukum, dan menjaga kesejahteraan rakyat di wilayah yang dikuasainya
–Negara juga dapat diartikan sebagai sekelompok masyarakat yang tinggal di wilayah tertentu dan diatur oleh lembaga politik dan pemerintahan yang efektif serta berdaulat . Definisi ini lebih menekankan aspek sosial, di mana masyarakat tersebut diorganisir dan dipimpin oleh pemerintah yang diakui dan berfungsi dengan baik.
2.-Bentuk Negara: UUD 1945 dan UUDS 1950 menganut negara kesatuan, sementara Konstitusi RIS menganut bentuk negara federasi.
-Sistem Pemerintahan: UUD 1945 menggunakan sistem presidensial, sedangkan Konstitusi RIS dan UUDS 1950 menggunakan sistem parlementer.
-Latar Belakang: UUD 1945 lahir dari proklamasi kemerdekaan, Konstitusi RIS dari perjanjian KMB, dan UUDS 1950 dari transisi kembalinya Indonesia ke negara kesatuan setelah masa singkat sebagai federasi.
3.-35% Rakyat
-40% wilayah
-45% Pemerintahan Yang Berdaulat
-35% Konstitusi/UUD
-50% Pengakuan Internasional
4.-Pemerataan Kesejahteraan
-Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
-Partisipasi Masyarakat
-Pemberdayaan Masyarakat
-Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban
5.-UUD 1945 (1945 – 1949) ->UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Konstitusi ini dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). UUD 1945 berlaku hingga tahun 1949, ketika Belanda mengakui kedaulatan Indonesia setelah Konferensi Meja Bundar (KMB).
-Konstitusi RIS (1949 – 1950) -> Setelah pengakuan kedaulatan, Indonesia dibentuk menjadi negara federasi (Republik Indonesia Serikat) berdasarkan hasil KMB. Konstitusi ini tidak bertahan lama karena pada tahun 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
-UUD Sementara (UUDS) 1950 (1950 – 1959) -> Setelah pembubaran RIS, UUDS 1950 diberlakukan sebagai konstitusi sementara untuk mengatur pemerintahan dan kehidupan berbangsa. UUDS 1950 tidak berhasil mengatasi konflik politik dan ketidakstabilan pemerintahan, sehingga tidak ada konstitusi tetap yang berhasil dirumuskan.
-Kembali ke UUD 1945 (1959 – Sekarang) -> Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi yang sah.
Perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini mencerminkan perjalanan panjang yang dipenuhi tantangan dan dinamika. UUD 1945 sebagai konstitusi dasar negara mengalami perubahan dan penyesuaian untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman. Amandemen yang dilakukan menjadikan UUD 1945 lebih relevan dengan konteks sosial-politik dan ekonomi saat ini, serta berkomitmen untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia.
