Assignment 3 UR103 Pancasila Sulis Setiawati 2381476925

Pertanyaan :

“Assignment yang diberikan sudah sesuai dengan materi yang disampaikan pada slide pertemuan 3. Mohon diperhatikan dengan baik setiap poin yang ada dalam tugas, karena hal ini akan membantu kalian memahami konsep yang telah dijelaskan lebih mendalam. Pastikan kalian menyelesaikan tugas ini tepat waktu dan mengikuti panduan yang sudah ada di slide materi pertemuan 3.”

1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!

2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?

3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?

4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?

5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!

Status :

100 Tercapai

Keterangan : 

Saya sudah mengerjakan assignmen 3 Ur103 dengan baik

Bukti :

1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!

Jawab :

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.

Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.

 

2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?

Jawab :

  • UUD 1945: Sistem presidensial, negara kesatuan, dan otoritas eksekutif yang kuat.
  • Konstitusi RIS 1949: Sistem federal, dengan negara bagian yang otonom dan presiden sebagai kepala negara.
  • UUDS 1950: Sistem parlementer, dengan kekuasaan eksekutif di tangan perdana menteri dan presiden hanya memiliki peran simbolis.

 

3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?

Jawab :

a). wilayah 

setiap negara menduduki tempat tertentu dimuka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu.

kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak haya tanah, tetapi laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya.

b). Penduduk 

setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk didalam wilayahnya.

c). Pemerintah 

setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya.

d). Pengakuan dari Negara lain

pengakuan dari negara lain baik secara de jure  maupun de facto.

 

4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?

Jawab :

Prinsip keadilan sosial dalam Pancasila mencakup komitmen untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan merata. Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama, baik dalam hal ekonomi, pendidikan, maupun hukum. Penerapan keadilan sosial juga berorientasi pada kesejahteraan bersama, yang mencakup pemerataan hasil pembangunan dan perlindungan hak-hak seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang latar belakang.

5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!

Jawab :

18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949: UUD 1945

  • Pada periode ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi pertama setelah kemerdekaan.

27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950: Konstitusi RIS

  • Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949, Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Konstitusi RIS.

17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959: UUDS 1950

  • Setelah RIS bubar, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

5 Juli 1959 – sekarang: UUD 1945

  • Melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 hingga sekarang.

Perubahan konstitusi Indonesia mencerminkan evolusi dari negara yang baru merdeka dan masih berjuang mempertahankan kedaulatannya, menuju sistem demokrasi modern dengan pemilihan langsung, pembagian kekuasaan yang lebih seimbang, dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat. UUD 1945 tetap menjadi dasar konstitusi, tetapi dengan berbagai amandemen yang menyesuaikannya dengan tuntutan demokrasi dan kebutuhan zaman.

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post