Assignment 3 – UR103 – Zaki Arya Ersanto – 2481416723

Pertanyaan

1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!

 

2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?

 

3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?

 

4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?

 

5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!

Status: 100%

Keterangan: saya sudah mengerjakan assignment 3 dengan baik

Bukti: 

  1. Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
    Menurut KBBI, negara memiliki dua definisi utama yang relevan:

    • Negara sebagai organisasi kekuasaan: Negara didefinisikan sebagai suatu organisasi di suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan berdaulat. Negara mengatur segala urusan yang berkaitan dengan kehidupan rakyatnya.
    • Negara sebagai wilayah: Negara juga diartikan sebagai suatu wilayah atau daerah yang dihuni oleh rakyat yang dipimpin oleh pemerintah yang sah.
  2. Perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950:
    • UUD 1945: Ditetapkan setelah Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945 dan merupakan dasar hukum tertinggi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUD 1945 menganut sistem presidensial dan bersifat sentralistik.
    • Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat): Diberlakukan pada 27 Desember 1949 saat Indonesia berbentuk negara serikat, di mana kekuasaan terbagi antara pemerintah pusat dan negara bagian. Sistem pemerintahannya bersifat parlementer.
    • UUDS 1950: Diterapkan pada 17 Agustus 1950 setelah negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Konstitusi ini menganut sistem parlementer dengan presiden sebagai kepala negara, tetapi kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
  3. Unsur-unsur pembentuk negara: Sebuah negara dibentuk berdasarkan beberapa unsur pokok:
    • Wilayah: Negara harus memiliki wilayah yang jelas dan diakui, termasuk daratan, lautan, dan udara.
    • Rakyat: Sekelompok orang yang mendiami wilayah negara dan bersedia untuk tunduk pada aturan negara tersebut.
    • Pemerintahan yang berdaulat: Pemerintahan yang memiliki kekuasaan penuh dan sah untuk mengatur rakyat serta wilayahnya.
    • Pengakuan dari negara lain: Meskipun tidak mutlak, pengakuan internasional oleh negara lain penting untuk memperkuat kedudukan negara di dunia internasional.
  4. Prinsip “Keadilan Sosial” dalam Pancasila: Prinsip keadilan sosial tercantum dalam sila kelima Pancasila: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Implementasinya mencakup:
    • Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya agar dinikmati oleh seluruh rakyat.
    • Pemberian kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam mendapatkan akses pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik.
    • Pembentukan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan dan tertinggal.
    • Pembangunan ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga mempertimbangkan pemerataan dan keadilan dalam distribusi sumber daya.
  5. Perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini:
    • 1945-1949: UUD 1945 pertama kali diberlakukan setelah proklamasi kemerdekaan pada 18 Agustus 1945, dengan sistem pemerintahan presidensial.
    • 1949-1950: Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda, Indonesia berbentuk negara serikat dengan Konstitusi RIS yang diberlakukan.
    • 1950-1959: Setelah kesepakatan, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dan memberlakukan UUDS 1950 dengan sistem parlementer.
    • 1959-1998: Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 dengan sistem presidensial. Era ini dikenal sebagai Orde Lama, diikuti Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang menerapkan UUD 1945 tanpa perubahan.
    • 1998-sekarang: Setelah reformasi 1998, UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali (1999-2002). Amandemen ini mengubah banyak aspek, termasuk pembatasan masa jabatan presiden, peran MPR, dan pemilihan presiden secara langsung.

 

 

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post