1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!
2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?
3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?
4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?
5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!
JAWAB:
-
- Pengertian negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya. Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.
- – UUD 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mensahkan berlakunya UndangUndang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945 yang selanjutnya dikenal sebagai UndangUndang Dasar 1945 (UUD 1945). Undang-Undang Dasar 1945 sendiri rancangannya dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pada saat itu dipimpin oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat.1 Undang-Undang 1945 ini diumumkan secara resmi dalam berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946 Tahun ke II No.7.
– Konstitusi RIS Bentuk dan susunan negara di Indonesia berdasarkan kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 23 Agustus hingga 2 November 1949 di Den Haag Belanda. KMB dilaksanakan dihadiri oleh perwakilan negara Republik Indonesia (RI), perwakilan negara Belanda, dan perwakilan Negara-Negara Bagian di Indonesia bentukan Belanda yang dalam KMB ini disebut Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) serta perwakilan dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang tergabung dalam United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai peninjau. Hasil KMB pada 2 November 1949 menyepakati bahwa Belanda mengakui kedaulatan secara de jure dan de facto Indonesia sebagai negara merdeka dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dan mulai berlaku pada 27 Desember 1949, sehingga secara legal formal RIS terbentuk dan berdiri pada 27 Desember 1949
– UUD Sementara
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959. UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan “sementara”, karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, tetapi Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.
3. Wilayah, Penduduk, Pemerintah, dan Pengakuan dari Negara lain
4.Karakteristik keadilan Pancasila yaitu memanusiakan manusia secara adil dan beradab sesuai hak asasinya. Hak Asasi Manusia telah melekat semenjak manusia di dalam kandungan. Hak Asasi Manusia harus selalu dilindungi karena hukum ada untuk masyarakat. Hak asasi merupakan hak perlakuan yang sama dihadapan hukum.
5.UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 hingga 16 Juli 1945 oleh Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Tugas pokok dari BPUPKI adalah menyusun rancangan undang-undang dasar. Namun dalam prakteknya, persidangan berjalan cukup lama khususnya dalam membahas masalah dasar negara.
BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilan. Panitia sembilan berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui naskah mukadimah UUD. Soepomo kala itu membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.
Undang-undang Dasar atau konstitusi negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Satu hari pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia telah menjadi suatu negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu Undang-undang Dasar atau konstitusi negara yang memuat tata kerja konstitusi modern.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Periode Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948. Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan. Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950. Periode 5 Juli 1959 – Sekarang Periode 5 Juli 1959 – sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
Periode 5 Juli 1959 – Sekarang
Periode 5 Juli 1959 – sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
Amandemen pertama: 14 – 21 Oktober 1999
Amandemen kedua: 7 – 18 Agustus 2000
Amandemen ketiga: 1 – 9 November 2001
Amandemen keempat: 1 – 11 Agustus 2002 UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.
UUD 1945 Hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.
