Pancasila – Assigment3 – Alni Cahyani

Pertanyaan

1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!

2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?

3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?

4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?

5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!

Status:

100% sudah tercapai

Keterangan:

Saya sudah mengerjakn dengan baik dan benar

Jawaban:

1. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI), negara memiliki beberapa definisi. Dua diantaranya adalah:

  1. Bentuk organisasi sosial: Negara diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki kekuasaan dan wewenang utuk mengatur dan mengolala masyarakat didalam wilaya tertentu.
  2. Wilaya: Negara juga diartikan sebagai suatu daerah atau wilayah tertantu yang dihuni oleh sekelompok orang dan diakui oleh negara lain, serta memilik batas-batas yang jelas.

kedua definisi ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya sebagai entitsas politik, tetapi juga sebagai ruang geografis dan komunitas sosial.

2. Perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. UUD 1945:
    • Ditetapkan: Pada 18 Agustus 1945.
    • Karakteristik: Merupakan konstitusi yang sederhana dan fleksibel, dengan pokok-pokok pikiran yang menekankan pada kedaulatan rakyat dan Pancasila sebagai dasar negara. UUD 1945 ditujukan untuk membangun negara yang merdeka dan berdaulat, dengan sistem pemerintahan presidensial.
    • Status: Menjadi konstitusi permanen Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.
  2. Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat):
    • Ditetapkan: Pada 27 Desember 1949.
    • Karakteristik: Konstitusi ini mengatur negara dalam bentuk serikat, di mana Indonesia terdiri dari beberapa negara bagian. Lebih kompleks dibandingkan UUD 1945, dengan pembagian kekuasaan yang lebih rinci antara pemerintah pusat dan daerah.
    • Status: Berlaku selama Indonesia berstatus serikat, setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) dan sebelum kembali ke bentuk negara kesatuan.
  3. UUD Sementara (UUDS) 1950:
    • Ditetapkan: Pada 15 Agustus 1950.
    • Karakteristik: Diperkenalkan untuk mengatur transisi menuju sistem pemerintahan yang lebih demokratis. UUDS 1950 mengadopsi prinsip-prinsip parlementer, di mana kekuasaan lebih terfokus pada legislatif, dengan presiden yang memiliki peran terbatas.
    • Status: Berlaku setelah runtuhnya sistem serikat, tetapi hanya bertahan hingga 1959 ketika kembali diberlakukan UUD 1945.

3. Unsur-unsur yang membentuk sebuah negara biasanya mencakup:

  • Wilayah: Ruang geografis yang memiliki batasan jelas, di mana suatu negara berdaulat dan diakui.
  • Penduduk: Sekelompok orang yang tinggal di wilayah tersebut dan membentuk komunitas, yang diikat oleh identitas, budaya, atau etnis tertentu.
  • Pemerintah: Suatu organisasi yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat, serta menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Kedaulatan: Kemampuan untuk mengatur diri sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar, serta pengakuan dari negara lain terhadap kedaulatan tersebut.

4. Prinsip “keadilan sosial” dalam Pancasila diterapkan melalui:

  1. Pemerataan Kesejahteraan: Kebijakan yang mengurangi kesenjangan ekonomi antar wilayah dan kelompok masyarakat.
  2. Akses Pendidikan dan Kesehatan: Menjamin hak semua warga untuk mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan yang setara.
  3. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Memastikan hak setiap individu, terutama kelompok rentan, dihormati dan dilindungi.
  4. Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
  5. Pembangunan Infrastruktur: Membangun infrastruktur yang merata di seluruh wilayah untuk mendukung kesejahteraan.

5. Perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini adalah sebagai berikut:

  1. UUD 1945 (1945-1950): Ditetapkan setelah proklamasi kemerdekaan, menekankan kedaulatan rakyat dan Pancasila sebagai dasar negara.
  2. Konstitusi RIS (1949-1950): Diterapkan setelah KMB, membentuk negara serikat, tetapi tidak bertahan lama.
  3. UUD Sementara (UUDS) (1950-1959): Mengadopsi sistem parlementer, namun diwarnai ketidakstabilan politik.
  4. Kembali ke UUD 1945 (1959): Dekrit Presiden Soekarno mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi yang berlaku.
  5. Amandemen UUD 1945 (1999-2002): Empat kali amandemen dilakukan pasca-reformasi untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia.
Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment