Assigment 3 – UR103 – Pancasila – Nur Aulia – 2381477474

Pertanyaan :
Assigment3

1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!

2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?

3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?

4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?

5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!

Status :

100 % sudah tercapai

Keterangan :

saya sudah mengerjakan dengan baik & benar

bukti :

1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!

Jawab :

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.

Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.

2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?

Jawab :

  • UUD 1945 (17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, dan kembali berlaku sejak 5 Juli 1959):
    • Bentuk negara: Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Sistem pemerintahan: Presidensial, dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
    • Konstitusi awal: Diterapkan sejak proklamasi kemerdekaan dan menjadi dasar pemerintahan Indonesia yang bersifat sentralistik.
  • Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950):
    • Bentuk negara: Negara federal (Republik Indonesia Serikat).
    • Sistem pemerintahan: Parlementer, dengan presiden sebagai kepala negara simbolis, sedangkan kekuasaan eksekutif berada di tangan perdana menteri.
    • Latar belakang: Disusun berdasarkan kesepakatan KMB (Konferensi Meja Bundar) antara Indonesia dan Belanda, yang membentuk negara serikat dengan negara bagian yang memiliki otonomi tinggi.
  • UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959):
    • Bentuk negara: Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Sistem pemerintahan: Parlementer, dengan presiden sebagai kepala negara simbolis, dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
    • Latar belakang: Menggantikan Konstitusi RIS dan mengembalikan bentuk negara kesatuan, tetapi dengan sistem pemerintahan parlementer.

3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?

Jawab : Unsur negara yaitu ; Wilayah, penduduk, pemerintah, konstitusi dan pengakuan dari negara lain.

4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?

Jawab :

  • Mementingkan kepentingan rakyat / demokrasi dalam pengambilan keputusan.
  • Melaksanakan keadilaan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan
  • keadilan, kejujuran dan toleransi bersumber pada nilai ketuhanan yang maha esa
  • Penerapan dan pelaksanaan keadilaan sosial mencakup keadilan politik, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
  • Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.

5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!

Jawab :

  1. UUD 1945 (Awal Kemerdekaan – 1949) Pas Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, langsung deh kita pakai UUD 1945. Saat itu, Indonesia jadi negara kesatuan, dan sistem pemerintahannya presidensial. Jadi, presiden (Soekarno) punya kekuasaan yang besar sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  2. Konstitusi RIS (1949 – 1950) Nah, waktu Belanda mau ngasih pengakuan kedaulatan, dibentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1949. Kita pakai Konstitusi RIS yang bikin Indonesia jadi negara federal dengan beberapa negara bagian. Sistemnya berubah jadi parlementer, di mana presiden cuma simbolis, sedangkan perdana menteri yang pegang kendali pemerintahan sehari-hari.
  3. UUDS 1950 (1950 – 1959) Gak lama, orang-orang merasa negara serikat itu ribet. Akhirnya, pada 1950, kita balik lagi ke bentuk negara kesatuan, tapi masih pakai sistem parlementer. Nah, konstitusi baru yang dipakai adalah UUD Sementara (UUDS) 1950. Di sini, perdana menteri masih pegang kendali pemerintahan, dan presiden tetap simbolis.
  4. Dekrit Presiden 1959 (Kembali ke UUD 1945) Di tahun 1959, situasi politik gak stabil, banyak konflik, dan dewan konstituante gagal bikin konstitusi baru. Akhirnya, Soekarno ngeluarin Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang bikin Indonesia balik lagi ke UUD 1945 dengan sistem presidensial. Soekarno jadi lebih kuat lagi sebagai presiden.
  5. Orde Baru (1966 – 1998) Di masa Orde Baru, UUD 1945 tetap dipakai, tapi prakteknya Soeharto memperkuat kekuasaan presiden banget. Meski konstitusi gak berubah, pelaksanaannya lebih otoriter, dan presiden bisa menjabat berkali-kali lewat MPR yang dikendalikan pemerintah.
  6. Reformasi (1998 – Sekarang) Setelah Soeharto jatuh, era Reformasi dimulai. Di sini, UUD 1945 dirombak besar-besaran lewat amandemen pada periode 1999-2002. Ada empat kali amandemen yang mengubah banyak hal penting:
    • Pembatasan masa jabatan presiden jadi maksimal dua periode.
    • Penguatan hak asasi manusia.
    • Pemilihan presiden langsung oleh rakyat.
    • Pembentukan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Jadi, dari awal kemerdekaan sampai sekarang, konstitusi kita berkembang terus sesuai dengan tantangan zamannya. Tapi yang paling penting, sekarang sistem kita lebih demokratis dan lebih memperhatikan keseimbangan kekuasaan.

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment