Revi Apriliano- Pancasila – Assignment Week 5 – 2381476642

Pertanyaan:

1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi negara?
2. Sebutkan tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
3. Kapan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan?
4. Apa fungsi dari Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kemurnian UUD 1945?
5. Apa yang dimaksud dengan negara serikat (federasi)?
6. Apa saja tugas Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden?
7. Sebutkan dua bentuk negara yang diakui dalam materi ini.
8. Apa tujuan dari evaluasi terhadap konstitusi di suatu negara?
9. Kapan Indonesia menggunakan Konstitusi RIS?
10. Apa perbedaan utama antara UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan (amandemen)?

Status : 

100% sudah tercapai

Keterangan :

Saya sudah mengerjakan assignment 1 ini dengan baik dan benar

Bukti :

1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi negara?

Konstitusi negara adalah seperangkat aturan dan prinsip dasar yang menjadi landasan hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi mengatur cara negara tersebut beroperasi, hak dan kewajiban warga negara, serta bagaimana kekuasaan negara dibagi dan dijalankan.

2. Sebutkan tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

  • Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
    • Konstitusi pertama Indonesia yang mulai berlaku sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. UUD 1945 menjadi landasan hukum dasar negara selama masa awal kemerdekaan hingga digantikan pada tahun 1949. Setelah itu, UUD 1945 dipulihkan pada tahun 1959 oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan kemudian tetap berlaku hingga sekarang, meskipun telah mengalami beberapa amandemen pada periode 1999-2002.
  • Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS 1949)
    • Berlaku sejak 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, konstitusi ini digunakan saat Indonesia berbentuk negara serikat setelah kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB). Pada masa ini, Indonesia terdiri dari berbagai negara bagian, namun konstitusi ini tidak bertahan lama karena banyaknya tekanan untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.
  • Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
    • Setelah dibubarkannya negara serikat, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 1950. UUDS 1950 digunakan sebagai konstitusi sementara hingga tahun 1959, saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945.

3. Kapan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan?

Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan pada **5 Juli 1959** oleh Presiden Soekarno. Dekrit ini dikeluarkan karena kegagalan Konstituante—badan yang dibentuk untuk menyusun konstitusi baru—dalam merumuskan Undang-Undang Dasar yang permanen. Dengan dekrit tersebut, Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan menetapkan kembali berlakunya UUD 1945, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).

4. Apa fungsi dari Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kemurnian UUD 1945

  • Mengadili Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
  • Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  • Memutus Pembubaran Partai Politik
  • Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu)
  • Memberikan Putusan terhadap Pendapat DPR mengenai Pelanggaran Hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

5. Apa yang dimaksud dengan negara serikat (federasi)?

Negara serikat, atau federasi, adalah bentuk negara di mana kekuasaan pemerintahan terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau negara bagian. Dalam sistem ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing memiliki kewenangan yang jelas, biasanya ditetapkan dalam konstitusi, untuk mengatur berbagai urusan tertentu.

6. Apa saja tugas Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden?

Dalam proses impeachment (pemakzulan) Presiden dan/atau Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tugas utama MK dalam proses impeachment adalah memutuskan sah atau tidaknya usulan pemakzulan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berikut ini adalah tugas-tugas Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment:

  1. Memeriksa dan Memutus Usulan Pemakzulan
    • MK bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pemakzulan dapat diajukan jika DPR berpendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum seperti:
      • Pengkhianatan terhadap negara.
      • Korupsi, penyuapan, atau kejahatan berat lainnya.
      • Perbuatan tercela.
      • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
  2. Menentukan Sah atau Tidaknya Pelanggaran yang Dituduhkan
    • Setelah menerima permohonan dari DPR, Mahkamah Konstitusi akan melakukan sidang untuk memeriksa bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran. MK akan memutuskan apakah tuduhan yang diajukan oleh DPR terbukti sah atau tidak. Putusan MK ini menjadi dasar untuk melanjutkan atau menghentikan proses pemakzulan.
  3. Menyampaikan Putusan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    • Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden benar-benar telah melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan, putusan tersebut disampaikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR kemudian memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan putusan tersebut.

Alur Proses Impeachment:

  1. DPR mengajukan usulan pemakzulan kepada MK setelah adanya persetujuan mayoritas anggota DPR.
  2. MK memeriksa dan memutuskan apakah tuduhan pelanggaran hukum terhadap Presiden atau Wakil Presiden terbukti sah.
  3. Jika terbukti, MPR memutuskan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan putusan MK.

Melalui peran ini, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penengah hukum yang memastikan bahwa proses impeachment dijalankan sesuai dengan konstitusi dan dengan prinsip-prinsip keadilan.

7. Sebutkan dua bentuk negara yang diakui dalam materi ini.

Dua bentuk negara yang diakui dalam materi ini adalah:

  1. Negara Kesatuan (Unitaris)
    Dalam negara kesatuan, seluruh kekuasaan pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan kewenangan yang didelegasikan oleh pemerintah pusat. Contoh negara yang menganut bentuk negara kesatuan adalah Indonesia dan Prancis.
  2. Negara Serikat (Federasi)
    Dalam negara serikat atau federasi, kekuasaan pemerintahan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau negara bagian. Setiap negara bagian memiliki otonomi untuk mengatur urusan dalam negerinya sendiri, sementara pemerintah pusat menangani urusan nasional. Contoh negara serikat adalah Amerika Serikat, Jerman, dan India.

8. Apa tujuan dari evaluasi terhadap konstitusi di suatu negara?

  • Menjaga Keselarasan dengan Perkembangan Zaman
  • Memperbaiki Kelemahan atau Ketidakjelasan
  • Melindungi Hak-Hak Asasi Manusia
  • Menjaga Stabilitas Politik dan Keadilan
  • Menyelaraskan dengan Kebutuhan Masyarakat
  • Menjaga Kedaulatan Negara

9. Kapan Indonesia menggunakan Konstitusi RIS?

Indonesia menggunakan **Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS)** pada **27 Desember 1949**. Konstitusi ini berlaku setelah disepakatinya hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dan Belanda, yang mengakui kedaulatan Republik Indonesia dan membentuk negara serikat.

Konstitusi RIS berlangsung hingga **17 Agustus 1950**, ketika Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. Pada tanggal tersebut, Konstitusi Sementara 1950 mulai berlaku, dan Konstitusi RIS dibubarkan.

10. Apa perbedaan utama antara UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan (amandemen)?

Perbedaan utama antara UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen terletak pada beberapa aspek penting yang mencakup struktur, wewenang lembaga negara, serta perlindungan hak asasi manusia. Berikut adalah beberapa perbedaan utama:

  1. Struktur dan Susunan Lembaga Negara:
    • Sebelum Amandemen: UUD 1945 hanya mengatur tiga lembaga negara utama: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Struktur pemerintahan relatif sederhana.
    • Sesudah Amandemen: Setelah amandemen, muncul lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Komisi Yudisial (KY), sehingga memperluas struktur pemerintahan dan pemisahan kekuasaan.
  2. Pengaturan Wewenang:
    • Sebelum Amandemen: Kekuasaan Presiden cenderung lebih besar dan terpusat, termasuk kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah tanpa pengawasan yang ketat dari lembaga legislatif.
    • Sesudah Amandemen: Pembagian kekuasaan lebih jelas, dengan pengawasan lebih ketat terhadap kekuasaan Presiden. Misalnya, pengaturan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang harus diajukan dan dibahas oleh DPR sebelum disahkan.
  3. Perlindungan Hak Asasi Manusia:
    • Sebelum Amandemen: Hak asasi manusia tidak diatur secara rinci. Pasal-pasal yang ada lebih bersifat umum dan kurang memberikan perlindungan yang jelas.
    • Sesudah Amandemen: Penambahan pasal-pasal yang lebih spesifik mengenai hak asasi manusia dalam Pasal 28A hingga 28J, yang menjamin hak-hak dasar individu seperti kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, dan hak atas perlindungan hukum.
  4. Prosedur Amandemen:
    • Sebelum Amandemen: Tidak ada ketentuan eksplisit mengenai prosedur amandemen konstitusi.
    • Sesudah Amandemen: UUD 1945 mengatur prosedur amandemen yang lebih jelas, yaitu harus diusulkan oleh minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh setengah dari jumlah anggota MPR dalam sidang yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPR.
  5. Pengaturan Tentang Otonomi Daerah:
    • Sebelum Amandemen: Pengaturan mengenai otonomi daerah tidak terlalu jelas.
    • Sesudah Amandemen: Terdapat ketentuan yang lebih rinci mengenai otonomi daerah dalam Pasal 18 dan pasal-pasal terkait, yang memberikan wewenang lebih besar kepada daerah dalam pengelolaan pemerintahan dan sumber daya lokal.
Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment