Assignment 5 UR103-Afif Aditya Darmawan-2481416844

Pertanyaan
1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi negara?
2. Sebutkan tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
3. Kapan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan?
4. Apa fungsi dari Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kemurnian UUD 1945?
5. Apa yang dimaksud dengan negara serikat (federasi)?
6. Apa saja tugas Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden?
7. Sebutkan dua bentuk negara yang diakui dalam materi ini.
8. Apa tujuan dari evaluasi terhadap konstitusi di suatu negara?
9. Kapan Indonesia menggunakan Konstitusi RIS?
10. Apa perbedaan utama antara UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan (amandemen)?

Status : 100%
Keterangan : Saya telah mengerjakan tugas ini dengan baik dan benar

Bukti :

1. Dalam arti sempit konstitusi negara merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi negara merupakan peraturan,baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.

2. Tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah: Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Berikut adalah periode waktu berlaku ketiga konstitusi tersebut:

  • UUD 1945 berlaku dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949
  • Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950
  • UUDS 1950 berlaku dari 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959

3. Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan pada 5 Juli 1959.

4. Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki fungsi yang penting dalam menjaga kemurnian UUD 1945, yaitu sebagai penafsir tunggal konstitusi. MK memiliki kewenangan untuk menafsirkan konstitusi secara konstitusional. Penafsiran yang dilakukan oleh MK akan berpengaruh pada penegakan hukum. 

Selain itu, MK juga memiliki fungsi-fungsi lain, seperti: Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara, Memutus pembubaran partai politik, Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

5. Negara serikat atau federasi adalah bentuk negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang sebelumnya berdiri sendiri. Negara-negara bagian tersebut kemudian bergabung menjadi satu negara, tetapi tetap memiliki wewenang sendiri-sendiri. Beberapa contoh negara serikat, di antaranya: Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India.

6. Dalam proses pelengseran Presiden, tugas Mahkamah Konstitusi (MK) adalah:

1. Memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden 
2. Memutuskan dengan seadil-adilnya paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima oleh MK

3. Menentukan validitas proses impeachmen, jika ada proses impeachment yang diajukan oleh DPR, MK dapat menilai apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Negara Serikat (federasi) dan Negara Kesatuan (unitarisme)

8. Tujuan evaluasi konstitusi di suatu negara adalah untuk melakukan tinjauan mendalam dan memberikan rekomendasi tentang bentuk ideal struktur ketatanegaraan di masa yang akan datang.

9.Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) berlaku di Indonesia pada 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950

10. Perbedaan utama antara UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen adalah pada sistematika, kedaulatan, dan sistem pemerintahan: 

Sistematika
Sebelum amandemen, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Setelah amandemen, UUD 1945 hanya terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. 

Kedaulatan
Sebelum amandemen, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Setelah amandemen, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. 

Sistem pemerintahan
Setelah amandemen, terjadi perubahan peran dan kewenangan lembaga negara, seperti:

1. MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. 
2. Kewenangan legislatif DPR diperluas. 
3. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. 
4. Dibentuk lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi. 
5. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang


Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment