Universitas Raharja Memiliki Asesor AMI Bersertifikat
Organ penjaminan mutu internal diatur berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Raharja No. 16 tahun 2019 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal. Organ dari Sistem Penjaminan Mutu terdiri dari: Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unit penjaminan mutu di tingkat universitas, rektor selaku penanggung jawab, Unit Pengendali Mutu (UPM) merupakan unit penjaminan mutu di tingkat fakultas dan dekan sebagai penanggung jawab, dan Gugus Kendali Mutu (GKM) adalah unit penjaminan mutu di tingkat prodi dan Kaprodi sebagai penanggung jawab dibantu oleh sekprodi. Struktur organisasi dan unsur pelaksanaan penjaminan mutu internal ditetapkan berdasarkan SK Rektor No. 201/SK-PENETAPAN SPMI/UR/V/2019 tentang Organ Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Universitas Raharja terus berkomitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan dan tata kelola institusi melalui penerapan sistem penjaminan mutu yang efektif. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Universitas Raharja kini telah memiliki Asesor Audit Mutu Internal (AMI) yang bersertifikat.
Para Asesor AMI ini telah mengikuti pelatihan awareness dan sertifikasi yang diakui, sehingga memiliki kompetensi dalam melakukan audit mutu internal sesuai dengan standar yang berlaku. Kehadiran Asesor AMI Bersertifikat ini akan memperkuat sistem manajemen mutu di Program Studi Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Raharja, memastikan bahwa setiap program akademik dan administrasi berjalan sesuai dengan kebijakan serta standar yang ditetapkan, seperti Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan ISO 9001.
Dengan adanya Asesor AMI Bersertifikat, Universitas Raharja semakin siap untuk:
- Meningkatkan efektivitas Audit Mutu Internal (AMI) guna memastikan kepatuhan terhadap standar mutu yang telah ditetapkan.
- Mendukung peningkatan kualitas akademik dan layanan dengan mengidentifikasi peluang perbaikan secara berkelanjutan.
- Menjamin kepatuhan terhadap regulasi pendidikan tinggi, baik dari aspek akreditasi maupun standar mutu nasional dan internasional.
- Membantu pencapaian visi dan misi universitas dalam menciptakan lulusan yang unggul dan berdaya saing global.
Keberadaan Asesor AMI Bersertifikat ini mencerminkan komitmen Universitas Raharja dalam membangun budaya mutu yang berkelanjutan, serta menjadi langkah strategis dalam mewujudkan institusi pendidikan yang unggul dan terpercaya.
Dengan sistem mutu yang semakin kuat, Universitas Raharja siap untuk menghadapi tantangan global dalam dunia pendidikan dan terus berinovasi demi memberikan pengalaman akademik terbaik bagi mahasiswa.
Asesor Internal AMI Bersertifikat merujuk pada individu yang telah memperoleh sertifikasi sebagai auditor atau asesor internal dalam Audit Mutu Internal (AMI) di suatu institusi, terutama di lingkungan pendidikan atau organisasi yang menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) seperti ISO 9001 atau standar lain seperti SN Dikti untuk perguruan tinggi.
Peran dan Tanggung Jawab Asesor Internal AMI
Seorang Asesor Internal AMI memiliki tugas utama untuk mengevaluasi kesesuaian dan efektivitas implementasi sistem mutu di suatu organisasi. Beberapa tanggung jawabnya meliputi:
- Melaksanakan Audit Mutu Internal – Memeriksa apakah kebijakan, prosedur, dan instruksi kerja telah diterapkan sesuai standar mutu yang berlaku.
- Menyiapkan Laporan Audit – Mencatat temuan audit, baik itu ketidaksesuaian (non-conformance) maupun area yang dapat ditingkatkan.
- Memberikan Rekomendasi Perbaikan – Mengusulkan tindakan korektif dan preventif untuk meningkatkan kualitas sistem manajemen.
- Mengevaluasi Kepatuhan Regulasi – Memastikan bahwa organisasi memenuhi regulasi atau standar mutu yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
- Melakukan Tindak Lanjut Audit – Memastikan bahwa tindakan perbaikan telah dilakukan untuk mengatasi temuan audit sebelumnya.
Manfaat Menjadi Asesor Internal AMI Bersertifikat
- Meningkatkan Kompetensi Profesional – Memiliki sertifikat sebagai auditor internal meningkatkan kredibilitas dan keterampilan dalam audit mutu.
- Membantu Peningkatan Kualitas Organisasi – Berperan dalam menjaga dan meningkatkan standar mutu di institusi tempatnya bekerja.
- Peluang Karir Lebih Baik – Banyak organisasi mensyaratkan auditor internal bersertifikat untuk memastikan kualitas sistem mereka.
- Pemahaman Mendalam terhadap Sistem Mutu – Meningkatkan wawasan terkait implementasi standar mutu seperti ISO 9001, SN DIKTI, dan sistem penjaminan mutu lainnya.
