Pentingnya pengelolaan administrasi perpajakan yang tepat dan akurat semakin dirasakan di berbagai institusi, termasuk di lingkungan pendidikan. Pada tahun akademik 2019/2020, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Raharja melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk guru dan staf di SMK Berkualitas Lengkong Mandiri, Tangerang Selatan. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai perhitungan, pelaporan, serta kewajiban perpajakan yang berlaku sesuai dengan regulasi terbaru.
PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh karyawan atau pekerja. Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2016, pajak ini wajib dipotong apabila penghasilan bulanan melebihi Rp 4,5 juta. Bagi tenaga kerja lepas atau pekerja bebas, batas pengenaan pajak berbeda sesuai frekuensi dan nominal penghasilan. Penyuluhan ini bertujuan agar guru dan staf SMK dapat memahami secara rinci kewajiban perpajakan mereka, serta mampu melakukan pengisian dan pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 secara benar dan tepat waktu.
Kegiatan penyuluhan berlangsung pada tanggal 9 Februari 2020 di SMK Berkualitas Lengkong Mandiri, dengan berbagai tahapan persiapan seperti koordinasi, undangan peserta, dan pemilihan narasumber yang ahli di bidang perpajakan. Acara diawali dengan pembukaan resmi oleh Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan Bina Bangun Anak Indonesia, diikuti dengan sesi materi yang dipandu oleh narasumber Bapak Rasyid Tarmizi, S.E., M.M. Peserta diberikan kesempatan aktif untuk bertanya dan berdiskusi terkait perhitungan pajak, kendala yang sering muncul, serta solusi praktis yang bisa diterapkan dalam pengelolaan administrasi perpajakan sehari-hari.
Dokumen Lengkap Laporan Pengabdian kepada Masyarakat
Untuk informasi lengkap dan detail terkait kegiatan penyuluhan perpajakan ini, Anda dapat mengakses laporan penuh pengabdian kepada masyarakat melalui tautan berikut:
Melalui kegiatan ini, output yang diperoleh mencakup peningkatan keterampilan peserta dalam melakukan pengisian dan pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Peserta diharapkan mampu menghindari kesalahan penghitungan pajak dan mempercepat proses administrasi dengan memanfaatkan aplikasi e-SPT secara maksimal. Selain itu, kegiatan ini memberikan pemahaman terhadap risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul akibat ketidaktepatan pelaporan pajak, sehingga peserta dapat mengambil tindakan preventif untuk menjaga kepatuhan administrasi.
Kegiatan pengabdian ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada guru dan staf SMK, tetapi juga berdampak pada pengelolaan keuangan institusi yang lebih baik dan transparan. Para peserta juga mengapresiasi kesempatan untuk berdiskusi secara terbuka, yang memungkinkan mereka menyampaikan kendala riil yang dihadapi dan mendapatkan solusi praktis dari narasumber. Hal ini menjadi modal penting untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pendidikan, khususnya dalam aspek pengelolaan administrasi perpajakan.
Selain itu, program penyuluhan ini mendapat respon positif dari seluruh peserta yang berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkala. Rekomendasi tindak lanjut meliputi peningkatan jumlah peserta serta kualitas materi pelatihan, agar cakupan manfaatnya semakin luas dan berkelanjutan. Dukungan dari instansi pemerintah maupun lembaga terkait juga sangat diharapkan guna memfasilitasi pelatihan berkesinambungan, khususnya bagi para pelaku usaha muda dan kalangan pendidikan yang membutuhkan pemahaman perpajakan yang memadai.
Secara keseluruhan, kegiatan penyuluhan perpajakan PPh Pasal 21 ini selaras dengan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat, yang dijalankan oleh Universitas Raharja. Dengan membekali SDM pendidikan dengan kompetensi administrasi perpajakan yang baik, program ini membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, tertib, dan patuh pajak. Upaya ini sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan di institusi pendidikan serta memperkuat tata kelola keuangan daerah.
