Nama: ummu adilah Nim: 2581485382



https://drive.pastibisa.app/1759805084_68e47e9cd594c.jpg

 

1. Perbedaan Mendasar P2P Lending vs. Pinjaman Bank Tradisional
Perbedaan utama terletak pada perantara dan sumber dana:
● P2P Lending: Menghubungkan Pemberi Dana (Investor) langsung dengan Penerima
Pinjaman melalui platform digital. Sumber dananya dari banyak investor. Prosesnya
cenderung lebih cepat dan persyaratan lebih fleksibel.
● Bank Tradisional: Bank bertindak sebagai perantara utama, menyalurkan dana dari
tabungan nasabah. Prosesnya lebih ketat dan membutuhkan persyaratan yang lebih
formal.
2. Pertimbangan Etis dalam Equity-Based Crowdfunding (ECF)
Pertimbangan etis sangat penting untuk melindungi investor, terutama yang ritel:
● Transparansi dan Keterbukaan: Perusahaan penerbit harus jujur dan tidak
menyesatkan dalam mengungkapkan risiko, kondisi keuangan, dan penggunaan dana.
● Perlindungan Investor: Platform harus melakukan uji tuntas yang memadai terhadap
perusahaan penerbit dan memastikan investor memahami bahwa ECF adalah investasi
berisiko tinggi.
● Keadilan: Semua investor harus diperlakukan secara adil, dan potensi konflik
kepentingan harus dihindari atau diungkapkan.
3. Pemangku Kepentingan Utama P2P Lending dan Perannya
Ada tiga pemangku kepentingan inti dalam platform P2P lending:
1. Pemberi Dana (Investor/Lender): Menyediakan modal dan mengharapkan imbal
hasil/bunga. Menanggung risiko gagal bayar.
2. Penerima Pinjaman (Peminjam/Borrower): Menerima dana dan wajib mengembalikan
pokok pinjaman beserta bunga/biaya.
3. Penyelenggara/Platform: Menjadi marketplace, melakukan penilaian risiko (credit
scoring), mengurus administrasi, dan memastikan transaksi berjalan aman.
Tambahan: Regulator (OJK) berperan mengawasi dan membuat aturan untuk menjaga
integritas dan perlindungan konsumen di seluruh ekosistem.

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment