Assigment 2 Pengantar Bisnis Digital-BD105-Rufaidah Tiara Zahwa-2481416814

Pertanyaan:

1. Berikan bukti bila sudah LDC Permendikbud No 53 https://drive.google.com/file/d/1pKZPXz131VB0Xoz7tFUkDkeS6XqJ1DAZ/view
2. Jelaskan Pro Kontra terhadap Permendikbud No 53
3. Sebutkan nama kelompok
4. Berikan bukti aktivitas berupa foto kegiatan kelas
Jawaban dibuat sesuai dengan 4 Standarisasi iDu yang terdiri dari Pertanyaan, Status, Keterangan, Bukti dan upload pengerjaan ini ke dalam https://bisnisdigital.raharja.ac.id/

Status : 100% sudah tercapai

Keterangan : Saya sudah mengerjakan dengan baik dan benar1. 

Bukti:

1.

2.

Pro:

  1. Otonomi Perguruan Tinggi: Kebijakan ini memberikan perguruan tinggi lebih banyak kebebasan dalam menetapkan standar pendidikan mereka, termasuk pilihan tugas akhir untuk kelulusan. Hal ini dianggap sebagai kesempatan bagi universitas untuk lebih fleksibel dalam pengelolaan pendidikan.
  2. Pilihan Tugas Akhir: Mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi diwajibkan untuk menulis skripsi sebagai syarat kelulusan. Mereka memiliki opsi untuk memilih antara skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya. Ini memberi mahasiswa lebih banyak pilihan untuk menunjukkan kompetensi sesuai dengan bidang studi mereka.
  3. Penyederhanaan Akreditasi: Proses akreditasi disederhanakan, yang mendorong program studi untuk mendapatkan akreditasi internasional yang diakui. Diharapkan, ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Kontra:

  1. Kekhawatiran Kualitas: Beberapa pihak khawatir bahwa penghapusan kewajiban skripsi dapat menurunkan standar akademik dan kualitas lulusan. Mereka berpendapat bahwa skripsi merupakan metode penting untuk mengukur kemampuan analisis dan penelitian mahasiswa.
  2. Implementasi yang Beragam: Ada kekhawatiran bahwa tidak semua perguruan tinggi siap untuk melaksanakan kebijakan ini dengan efektif. Perbedaan dalam sumber daya dan kemampuan antara universitas dapat menyebabkan ketidakmerataan dalam kualitas pendidikan.
  3. Publikasi Ilmiah: Untuk program S2 dan S3, terdapat perdebatan mengenai kewajiban publikasi ilmiah. Beberapa akademisi mendukung penghapusan kewajiban publikasi untuk S2, sementara yang lain berpendapat bahwa publikasi tetap penting untuk menjaga standar akademik.

3.Kelompok Rocky Gerung

4.

Newer Post Newer Post