Pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!
2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?
3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?
4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?
5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!
Status: 100% sudah mengerjakan
Keterangan: sudah mengerjakan dengan baik dan benar
Bukti:
1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!
Jawaban: Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.
Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.
2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?
Jawaban: Perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950 terletak pada bentuk negara dan sistem pemerintahan. UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem presidensial, di mana presiden memegang kekuasaan eksekutif. Konstitusi RIS 1949 mengubah Indonesia menjadi negara federal dengan sistem parlementer, di mana Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Sementara itu, UUDS 1950 kembali menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem parlementer, dan diberlakukan hingga UUD 1945 kembali digunakan pada 1959 melalui Dekret Presiden.
Jawaban: UNSUR NEGARA
1. 40% Unsur Negara
2. 35% rakyat
3. 45% pemerintahan yang berdaulat
4. 35% konstitusi uud
5. 50% pengakuan internasional
4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?
Jawaban: Prinsip “keadilan sosial” dalam Pancasila, yang tercantum pada sila kelima, diterapkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip ini menekankan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan secara adil dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, sosial, dan hukum. Dalam penerapannya, keadilan ekonomi dicapai melalui distribusi kekayaan yang merata dan kesempatan kerja yang adil, sehingga kekayaan nasional dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Keadilan sosial diwujudkan dengan memastikan tidak ada diskriminasi, sehingga setiap orang, tanpa memandang latar belakang, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Selain itu, keadilan hukum ditegakkan dengan memberikan perlakuan yang setara di mata hukum bagi semua warga negara. Secara keseluruhan, prinsip ini bertujuan menciptakan pemerataan kesejahteraan, hak, dan kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!
Jawaban: Perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini mengalami beberapa tahap penting. Pada awal kemerdekaan, Indonesia menggunakan UUD 1945 yang menegaskan bentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial. Namun, setelah kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949, Indonesia berubah menjadi negara federal dengan Konstitusi RIS dan sistem parlementer. Pada 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD Sementara 1950, yang tetap menggunakan sistem parlementer. Pada 5 Juli 1959, melalui Dekret Presiden, Indonesia kembali ke UUD 1945 dan sistem presidensial. Setelah reformasi 1998, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen (1999-2002) untuk menyesuaikan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Amandemen ini memperkuat peran DPR, memperkenalkan pemilihan presiden langsung, dan memperjelas pembagian kekuasaan antara lembaga negara. Perubahan ini mencerminkan evolusi dari sistem pemerintahan Indonesia yang semakin demokratis dan berfokus pada kesejahteraan rakyat.
