Assignment 3 – Pancasila – ZulFirgi Yansyah – 2481477174

Soal Assignment 3

1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!

2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?

3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?

4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?

5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!

 

Status:

100% Selesai

Keterangan:

Saya mengerjakan tugas dengan benar

Jawaban Assignment 3 Pancasila

 

  1. negara/ne·ga·ra/ n 1 organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; 2 kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Sumber: Arti kata negara – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
  2. Berikut perbedaan UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950. Sumber: Perbandingan Uud 1945, Konstitusi Ris 1949 Dan Uuds 195 | PDF (scribd.com)
    1. Sistematika Penulisan UUD
    2. Mengenai bentuk Negara dan Kedaulatan
    3. Daerah Negara
    4. Alat Kelengkapan Negara
    5. Penjelasan alat-alat kelengkapan negara
    6. Hubungan Luar Negeri
    7. Konstituante
    8. Penyusun
    9. Agama
    10. Pertahanan Negara
    11. Sistem Pemerintahan
    12. Pemerintahan Daerah
    13. Undang-Undang
  3. Adapun unsur – unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Sumber: https://osf.io/grbuj/download#:~:text=Adapun%20unsur%20%2D%20unsur%20negara%20yang,syarat%20mutlak%20bagi%20terbentuknya%20negara.
  4. Karakteristik keadilan Pancasila yaitu memanusiakan manusia secara adil dan beradab sesuai hak asasinya. Hak Asasi Manusia telah melekat semenjak manusia di dalam kandungan. Hak Asasi Manusia harus selalu dilindungi karena hukum ada untuk masyarakat. Hak asasi merupakan hak perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sumber: https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/1545/1310#:~:text=Karakteristik%20keadilan%20Pancasila%20yaitu%20memanusiakan,perlakuan%20yang%20sama%20dihadapan%20hukum.
  5. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Sumber https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/download/10168/9070#:~:text=Hasil%20yang%20diperoleh%20menunjukkan%20bahwa,dan%20berlaku%20hingga%20saat%20ini.
Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post