Pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!
2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?
3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?
4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?
5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!
Status: 100% Tercapai
Keterangan: Saya telah mengerjakan dengan baik dan benar
Bukti:
- Negara menurut KBBI adalah sebuah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.Negara menurut KBBI yang kedua sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.
- Perbedaan utama antara ketiga mencerminkan dinamika politik dan pemerintahan Indonesia dalam menyesuaikan bentuk negara dan sistem pemerintahan:
- UUD 1945 menekankan negara kesatuan dengan sistem presidensial.
- Konstitusi RIS 1949 mengubah Indonesia menjadi negara federal dengan sistem parlementer.
- UUDS 1950 kembali ke bentuk negara kesatuan, tetapi dengan sistem parlementer, di mana peran presiden lebih simbolis.
- Wilayah, Setiap negara menduduki tempat tertentu dan memiliki perbatasan tertentu dan mempunyai kekuasaan negara.
- Penduduk, Setiap negara memiliki penduduk di dalam kekuasaan negara di suatu wilayah. Pemerintah, Setiap negara memiliki wewenang kekuasaan terhadap wilayah seperti Kekuasaan legislatif, Kekuasaan eksekutif, Kekuasaan yudikatif. Pengakuan dari negara lain, Pengakuan dari negara lain baik dari de jure maupun de facto
- Keadilan sosial dalam Pancasila berarti menciptakan kondisi yang adil dan setara bagi semua rakyat Indonesia, baik dalam hal akses terhadap sumber daya, hak-hak dasar, maupun dalam berpartisipasi di kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.
- 1945-1949: UUD 1945 (Awal Kemerdekaan). 1949-1950: Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat). 1950-1959: UUD Sementara (sistem parlementer). 1959-1998: UUD 1945 kembali diberlakukan, masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru. 1999-2002: Amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. 2002 – sekarang: UUD 1945 hasil amandemen, memperkuat demokrasi dan pemerintahan yang transparan
