Assigment3
“Assignment yang diberikan sudah sesuai dengan materi yang disampaikan pada slide pertemuan 3. Mohon diperhatikan dengan baik setiap poin yang ada dalam tugas, karena hal ini akan membantu kalian memahami konsep yang telah dijelaskan lebih mendalam. Pastikan kalian menyelesaikan tugas ini tepat waktu dan mengikuti panduan yang sudah ada di slide materi pertemuan 3.”
1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!
2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?
3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?
4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?
5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!
Status: 100%
Keterengan: dikerjakan dengan baik dan benar
Bukti:
Jawaban:
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.
Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.
2. Jawaban:
- UUD 1945: Sistem presidensial dan negara kesatuan, presiden punya kekuasaan besar. Berlaku 1945-1949 dan kembali dipakai sejak 1959.
- Konstitusi RIS 1949: Sistem federal, Indonesia berbentuk negara serikat. Berlaku singkat (1949-1950) setelah KMB dengan Belanda.
- UUDS 1950: Sistem parlementer, perdana menteri memegang kekuasaan eksekutif, sementara presiden hanya simbolis. Berlaku 1950-1959.
3. Unsur Unsur negara di antaranya:
Wilayah
•Setiap negara menduduki tempat tertentu dimuka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu.
•Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya.
Penduduk
•Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk didalam wilayahnya.
Pemerintah
•Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pengakuan dari Negara lain
•Pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto.
•Pengakuan Adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang- undang yang melaksanakannya dengan semua cara termasuk paksaan yang tersedia.
•Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis, dan konsep kedaulatan ini tidak selalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik.
4. Jawaban:
- Keseimbangan Ekonomi: Negara berperan aktif dalam menciptakan distribusi kekayaan yang adil, dengan meminimalkan kesenjangan antara kaya dan miskin.
- Kesejahteraan Bersama: Kebijakan ekonomi dan sosial diarahkan untuk memastikan kesejahteraan dan kemakmuran dapat dinikmati seluruh rakyat.
- Partisipasi dan Kesetaraan: Semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pembangunan, tanpa diskriminasi.
- Kepedulian Sosial: Mendorong budaya gotong royong dan tanggung jawab sosial antarwarga dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama.
5. Jawaban:
- UUD 1945 (1945-1949): Konstitusi pertama Indonesia yang menetapkan sistem presidensial dan negara kesatuan. Disahkan segera setelah Proklamasi Kemerdekaan.
- Konstitusi RIS (1949-1950): Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB), Indonesia menjadi negara serikat (federal) dengan Konstitusi RIS, membagi kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara bagian.
- UUD Sementara (UUDS) 1950 (1950-1959): Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan sistem parlementer, di mana kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdana menteri.
- Kembali ke UUD 1945 (1959-sekarang): Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945, mengakhiri UUDS dan mengembalikan sistem presidensial. UUD 1945 tetap berlaku hingga kini dengan beberapa amandemen besar antara 1999-2002 yang memperkuat demokrasi, pembagian kekuasaan, dan hak-hak warga negara.
