3rd Assignment – Pancasila Character Building
Daftar Pertanyaan:
- Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!
- Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?
- Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?
- Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?
- Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!
Status: 100% telah tercapai
Keterangan: Telah mengerjakan Assignment 1
Bukti:
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata negara dapat diartikan dalam dua hal, yaitu:
Yang pertama, sebuah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.
Yang kedua dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.
2. Tiga dokumen konstitusi Indonesia membandingkan sistem pemerintahan, bentuk negara, dan kedaulatan. UUD 1945 menetapkan sistem presidensial dan negara kesatuan. Konstitusi RIS 1949 membentuk negara federasi dengan sistem parlementer. UUDS 1950 kembali ke sistem presidensial dan negara kesatuan seperti UUD 1945.⁽¹⁾
3. Menurut materi yang disampaikan, unsur negara terdiri dari:
- 40% wilayah,
- 35% rakyat,
- 45% Pemerintahan yang berdaulat,
- 35% Konstitusi UUD,
- 50% Pengakuan Internasional
Selain itu juga terdapat penjelasan mengenai:
- Wilayah, setiap negara menduduki tempat tertentu dan memiliki perbatasan tertentu dan mempunyai kekuasaan negara.
- Penduduk, setiap negara memiliki penduduk di dalam kekuasaan negara di suatu wilayah.
- Pemerintah, setiap negara memiliki wewenang kekuasaan terhadap wilayah seperti kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif.
- Pengakuan dari negara lain, pengakuan dari negara lain baik dari de jure maupun de facto.
4. Sila Kelima Pancasila menekankan pentingnya keadilan sosial sebagai fondasi utama bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial dalam konteks ini merujuk pada usaha untuk menjamin kesejahteraan dan pemerataan hak-hak masyarakat, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan.⁽²⁾
5. Periode 5 Juli 1959 – sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Amandemen pertama: 14 – 21 Oktober 1999 Amandemen kedua: 7 – 18 Agustus 2000 Amandemen ketiga: 1 – 9 November 2001.⁽³⁾
Sumber:
