Pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!
2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?
3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?
4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?
5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!
Status:
100% selesai
Keterangan:
Saya telah mengerjakan tugas ini dengan baik dan benar
Bukti:
1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!
2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?
3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?
4.Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?
5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!
Jawab:
1. Pengertian Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.
Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayalamaupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.
2. Perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
- Sumber dan Jenis Konstitusi:
- UUD 1945: Merupakan konstitusi pertama dan utama yang disusun setelah proklamasi kemerdekaan. UUD 1945 bersifat permanen dan dijadikan dasar negara yang mengatur sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara.
- Konstitusi RIS (1949): Dihasilkan setelah pengakuan kedaulatan Belanda terhadap Republik Indonesia Serikat. Konstitusi ini mengadopsi sistem federal, dengan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara bagian.
- UUD Sementara (UUDS) 1950: Ditetapkan setelah pembubaran negara federal RIS dan transisi ke negara kesatuan. UUDS bersifat sementara dan dirancang untuk mengatur transisi menuju UUD yang lebih permanen.
- Bentuk Pemerintahan:
- UUD 1945: Menganut sistem pemerintahan presidensial dengan penguasaan kekuasaan yang lebih terpusat di tangan presiden.
- Konstitusi RIS: Menerapkan sistem federal yang memungkinkan adanya otonomi lebih besar untuk daerah-daerah di Indonesia.
- UUDS 1950: Mengadopsi sistem parlementer, di mana kekuasaan lebih terdistribusi ke parlemen, dan perdana menteri memiliki peran yang lebih signifikan.
- Stabilitas dan Ketahanan:
- UUD 1945: Meski mengalami beberapa amandemen, UUD 1945 tetap menjadi konstitusi yang stabil dan berfungsi hingga saat ini.
- Konstitusi RIS: Hanya berlaku selama beberapa tahun dan tidak dapat bertahan lama karena perbedaan pandangan antara pusat dan daerah.
- UUDS 1950: Juga bersifat sementara dan tidak berhasil menjawab tantangan politik saat itu, sehingga akhirnya kembali ke UUD 1945 pada tahun 1959.
Secara keseluruhan, ketiga konstitusi tersebut mencerminkan fase-fase perkembangan politik dan pemerintahan Indonesia, dari awal kemerdekaan, melalui proses federasi, hingga penegakan kembali prinsip negara kesatuan.
3. UNSUR NEGARA
40% Wilayah
35% Rakyat
Pemerintahan yang 45% Berdaulat
35% Konstitusi/UUD
50% Pengakuan Internasional
a. Wilayah
-Setiap negara menduduki tempat tertentu dimuka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah tetapi laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya.
b. Penduduk
-Setiap negara mempunyai penduduk dan kekuasaan negara menyangkup semua penduduk didalam wilayahnya.
c. Pemerintah
-Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya.
-Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
d. Pengakuan dari Negara lain
-Pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto.
-Pengakuan Adalah kekuasaan yang Tertinggi untuk membuat undang undang yang melaksanakannya dengan semua cara termasuk paksaan yang Tersedia.
-Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis dan konsep kedaulatan ini tidak selalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik.
4. Prinsip “keadilan sosial” dalam Pancasila, terutama pada sila ke-5, diterapkan melalui:
a. Pembangunan Ekonomi Berkeadilan: Memastikan hasil pembangunan dinikmati semua lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir orang.
b. Pengakuan Hak Sosial: Menjamin akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
c. Partisipasi Masyarakat: Memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.
d. Pemberdayaan Masyarakat: Mendukung kelompok terpinggirkan untuk meningkatkan kualitas hidup.
e. Penyelesaian Konflik Adil: Menyediakan mekanisme yang memastikan penyelesaian sengketa dengan adil.
5.Perubahan konstitusi Indonesia dari kemerdekaan hingga saat ini dapat dirangkum dalam beberapa periode penting:
1. UUD 1945 (1945 – 1949)
- Periode awal kemerdekaan.
- Bentuk negara: Kesatuan, sistem presidensial.
- Presiden memiliki kekuasaan yang dominan.
2. Konstitusi RIS (1949 – 1950)
- Bentuk negara: Federasi (Republik Indonesia Serikat).
- Sistem pemerintahan: Parlementer.
- Perubahan ini terjadi akibat perjanjian dengan Belanda saat pengakuan kedaulatan.
3. UUD Sementara 1950 (1950 – 1959)
- Bentuk negara: Kesatuan, sistem parlementer.
- Pemerintahan tidak stabil karena seringnya pergantian kabinet.
- Berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945.
4. Kembali ke UUD 1945 (1959 – 1998)
- Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965) di bawah Sukarno, dan Orde Baru (1966-1998) di bawah Soeharto.
- Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar.
- Demokrasi dibatasi, dan kontrol kekuasaan minim.
5. Amandemen UUD 1945 (1999 – 2002)
- Empat kali amandemen yang mengubah struktur UUD 1945 secara signifikan.
- Tujuan: Menciptakan sistem demokratis dengan checks and balances yang lebih kuat.
- Hasil: Pemilihan presiden langsung, pembatasan kekuasaan, penguatan lembaga negara, dan pembentukan Mahkamah Konstitusi.
6. UUD 1945 Pasca Amandemen (2002 – Sekarang)
- Konstitusi yang digunakan saat ini.
- Lebih demokratis, transparan, dengan sistem otonomi daerah yang lebih luas.
- Presiden dipilih langsung, dan lembaga negara memiliki peran yang lebih seimbang.
Ringkasnya, perubahan konstitusi Indonesia beralih dari sistem otoriter menuju demokrasi yang lebih kuat dan stabil.
