Nadine Hasibuan – Assignment 3- Pancasila

Pertanyaan:

1.Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!

 

2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?

 

3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?

 

4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?

 

5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!

 

Status: 100% selesai

 

Keterangan: Saya telah menyelesaikan tugas ini dengan baik dan benar.

 

Bukti: 

1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara memiliki dua pengertian, yaitu:

 

• Organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat

 

• Kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif

 

Kata negara memiliki padanan kata dalam bahasa Inggris, yaitu state, dan dalam bahasa Belanda, yaitu staat. Kata negara digunakan dalam konteks politik, pemerintahan, atau ketataprajaan.

 

Negara memiliki beberapa ciri, seperti: Berdaulat, Memiliki batas yang jelas, Memiliki penduduk tetap, Memiliki pemerintahan, Memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

 

2.Struktur negara

UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan pemerintahan terpusat, sedangkan Konstitusi RIS mengatur pembentukan Republik Indonesia Serikat yang terdiri dari berbagai negara bagian.

 

•Sistem pemerintahan

UUD 1945 menetapkan sistem pemerintahan republik presidensial, sedangkan Konstitusi RIS dan UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer.

 

•Perubahan konstitusi

UUD 1945 mendasarkan perubahan konstitusi ke amandemen, sedangkan Konstitusi RIS mempunyai prosedur perubahan konstitusi lebih kompleks.

 

•Materi muatan HAM

UUDS 1950 memiliki materi muatan HAM yang lebih sedikit dibandingkan UUD 1945 sebelum amandemen.

 

•Pasal-pasal

UUDS 1950 merupakan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang mengalami beberapa perubahan pada pasal-pasal yang tidak sesuai dengan bentuk negara Kesatuan.

 

3.Unsur-unsur yang membentuk sebuah negara adalah:

 

• Rakyat: Unsur terpenting dalam berdirinya sebuah negara. Tanpa adanya masyarakat, negara tidak dapat terbentuk.

 

• Wilayah: Wilayah yang pasti.

 

• Pemerintahan: Pemerintahan yang efektif, yang mencakup lembaga-lembaga politik, administratif, dan eksekutif.

 

• Kedaulatan: Pemerintahan yang berdaulat.

 

• Konstitusi: Mendukung terbentuknya negara.

 

• Pengakuan negara lain: Unsur deklaratif yang mendukung terbentuknya negara.

 

• Kemampuan menjalin hubungan internasional: Kemampuan untuk menjalin hubungan internasional dengan negara lain.

 

4.Prinsip “keadilan sosial” dalam Pancasila diterapkan melalui:

 

-Perlakuan yang adil

Semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam berbagai bidang, seperti hukum, sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan.

 

-Sikap yang baik

Warga negara Indonesia harus mengembangkan sikap kekeluargaan, kerjasama, kerja keras, peduli sesama, dan adil terhadap sesama.

 

-Menjaga keseimbangan

Warga negara Indonesia harus menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

 

-Menghormati hak orang lain

Warga negara Indonesia harus menghormati hak orang lain.

 

-Membantu orang lain

Warga negara Indonesia harus suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

 

5.Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak masa kemerdekaan, yaitu:

• UUD 1945: Berlaku sejak 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. UUD 1945 memuat aturan pokok ketatanegaraan, seperti bentuk negara, pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.

• Konstitusi RIS 1949: Berlaku setelah UUD 1945. Konstitusi RIS mengatur pembentukan Republik Indonesia Serikat yang terdiri dari berbagai negara bagian.

• UUDS 1950: Berlaku setelah Konstitusi RIS 1949.

• UUD 1945 kembali: Berlaku setelah UUDS 1950.

• UUD 1945 diubah empat kali: Perubahan dilakukan secara bertahap pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan ini dilakukan dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

 

Saat ini, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 pasca amandemen.

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post