PERTANYAAN:
1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!
2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?
3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?
4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?
5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!
STATUS: 100%
KETERANGAN: Saya sudah mengerjakan tugas ini dengan baik dan benar
BUKTI:
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata negara dapat diartikan kedalam dua hal. Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.Yang kedua, sebuah negara dapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.
- Perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950 terletak pada bentuk negara, sistem pemerintahan, serta proses pembentukan dan konteks sejarah di balik penerapan masing-masing konstitusi
- Unsur negara terbagi menjadi 40% wilayah, 35% rakyat, 45% Pemerintahan yang berdaulat,35% konstitusi/UUD, 50% pengakuan internasional
- Prinsip “keadilan sosial” dalam Pancasila termuat dalam sila kelima, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Sila ini mencerminkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi semua lapisan masyarakat.
- UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Latar belakang: Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disahkan sehari kemudian oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi pertama Indonesia.
Sistem pemerintahan: Presidensial, dengan presiden memegang kekuasaan eksekutif.
Ciri utama:
Negara kesatuan dengan sistem presidensial.
Konstitusi singkat, terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal), dan Penjelasan.
Konteks sejarah: UUD 1945 disusun dalam suasana darurat, dengan penekanan pada efisiensi untuk membangun negara baru yang merdeka
