Assignment 5- Pancasila Bisdi- Nadine Hasibuan – 2381473013

Pertanyaan:

1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi negara?

2. Sebutkan tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

3. Kapan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan?

4. Apa fungsi dari Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kemurnian UUD 1945?

5. Apa yang dimaksud dengan negara serikat (federasi)?

6. Apa saja tugas Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden?

7. Sebutkan dua bentuk negara yang diakui dalam materi ini.

8. Apa tujuan dari evaluasi terhadap konstitusi di suatu negara?

9. Kapan Indonesia menggunakan Konstitusi RIS?

10. Apa perbedaan utama antara UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan (amandemen)?

 

Status: 

100% selesai

 

Keterangan: 

Saya telah menyelesaikan tugas ini dengan baik dan benar.

 

Bukti :

1. Konstitusi negara adalah hukum dasar tertulis yang menjadi dasar penyelenggaraan negara.

2. Tiga konstitusi di Indonesia: UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950.

3. Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan pada 5 Juli 1959.

4. Fungsi Mahkamah Konstitusi adalah menjaga kemurnian UUD 1945 dengan menguji undang-undang agar sesuai dengan UUD.

5. Negara serikat (federasi) adalah negara dengan pemerintahan pusat dan beberapa pemerintahan negara bagian yang otonom.

6. Tugas Mahkamah Konstitusi dalam impeachment Presiden adalah memutus sah atau tidaknya tuduhan terhadap Presiden.

7. Dua bentuk negara yang diakui: negara kesatuan dan negara serikat.

8. Tujuan evaluasi konstitusi adalah memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan zaman dan kebutuhan rakyat.

9. Indonesia menggunakan Konstitusi RIS pada tahun 1949-1950.

10. Perbedaan utama UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen adalah penambahan hak-hak konstitusional rakyat dan pembatasan kekuasaan Presiden.

 

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment