Pertanyaan :
Assigment5
“Assignment yang diberikan sudah sesuai dengan materi yang disampaikan pada slide pertemuan 5. Mohon diperhatikan dengan baik setiap poin yang ada dalam tugas, karena hal ini akan membantu kalian memahami konsep yang telah dijelaskan lebih mendalam. Pastikan kalian menyelesaikan tugas ini tepat waktu dan mengikuti panduan yang sudah ada di slide materi pertemuan 5.”
1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi negara?
2. Sebutkan tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
3. Kapan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan?
4. Apa fungsi dari Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kemurnian UUD 1945?
5. Apa yang dimaksud dengan negara serikat (federasi)?
6. Apa saja tugas Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden?
7. Sebutkan dua bentuk negara yang diakui dalam materi ini.
8. Apa tujuan dari evaluasi terhadap konstitusi di suatu negara?
9. Kapan Indonesia menggunakan Konstitusi RIS?
10. Apa perbedaan utama antara UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan (amandemen)?
Ketentuan tugas di iDu:
– Judul Cermi: Sesuai topik atau soal yang dijawab.
– Isi Cermi: Jawaban harus lengkap, jelas.
– Referensi: Cantumkan jika mengutip dari sumber lain, menggunakan format yang benar.
– Tautan: Submit tautan Cermi di iDu dan pastikan bisa diakses.
Batas Pengumpulan:
Tugas ini harus diserahkan dalam bentuk digital melalui platform pembelajaran daring yang telah ditentukan pada atau sebelum tanggal 01 November 2024
Status :
100% Tercapai
Keterangan :
Saya sudah mengerjakan assignment 5 UR103 Pancasila dengan baik.
Bukti :
1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi negara?
Jawab : konstitusi dalam arti sempit merupakan suatu seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
2. Sebutkan tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
Jawab : 1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Pada 18 Agustus 1945 hingga Desember 1949.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949: Pada 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950: Pada 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959.
3. Kapan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan?
Jawab : Dekrit presiden yang mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan pada 5 juli
4. Apa fungsi dari Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kemurnian UUD 1945?
Jawab :
* Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar
*Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara
*Memutuskan perubahan partai politik
*Memutuskan perselisihan hasil PEMILU
*Memutuskan pendapat DPR dalam proses impeachment presiden atau wakil presiden
5. Apa yang dimaksud dengan negara serikat (federasi)?
Jawab : Negara serikat terdiri dari beberapa negara bagian. Negara bagian ini bermula dari negara yang merdeka dan berdaulat yang kemudian menggabungkan diri kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
6. Apa saja tugas Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden?
Jawab : Memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran hukum oleh presiden/wakil presiden, memberikan putusan atas pendapat DPR, dan menyampaikan putusan kepada MPR.
7. Sebutkan dua bentuk negara yang diakui dalam materi ini.
Jawab : Negara Serikat ( negara federasi ) dan Negara Kesatuan ( unitarisme )
8. Apa tujuan dari evaluasi terhadap konstitusi di suatu negara?
Jawab :
- Menjamin Kesesuaian dengan Perkembangan Zaman
- Memperkuat Keadilan dan Hak Asasi Manusia
- Meningkatkan Efektivitas dan Stabilitas Pemerintahan
- Mengakomodasi Dinamika Politik
- Memperbaiki Kelemahan Konstitusi
9. Kapan Indonesia menggunakan Konstitusi RIS?
Jawab : Pada 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
10. Apa perbedaan utama antara UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan (amandemen)?
Jawab :
- Pembatasan Kekuasaan Presiden
Sebelum amandemen, Presiden memiliki kekuasaan yang besar tanpa batasan masa jabatan yang ketat. Setelah amandemen, masa jabatan Presiden dibatasi maksimal dua kali (masing-masing lima tahun), dan kekuasaan Presiden diimbangi oleh pengawasan yang lebih ketat dari lembaga-lembaga lain seperti DPR. - Peran MPR yang Berubah
Dulu, MPR adalah lembaga tertinggi yang bisa memilih dan memberhentikan Presiden serta menentukan arah kebijakan negara lewat GBHN. Setelah amandemen, MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi. MPR hanya bertugas melantik Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD. Pemilihan Presiden kini dilakukan langsung oleh rakyat. - Lembaga Baru yang Terbentuk
Sebelum amandemen, lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) belum ada. Amandemen menciptakan lembaga-lembaga ini untuk menjaga konstitusi dan etika peradilan. DPD juga dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah di tingkat pusat. - Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM)
UUD 1945 sebelum amandemen tidak mengatur banyak soal HAM. Setelah amandemen, terdapat pasal-pasal khusus yang menjamin kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, dan hak-hak dasar lain bagi warga negara. - Siste Checks and Balances yang Lebih Baikm
Sebelum amandemen, lembaga-lembaga negara kurang saling mengawasi, sehingga Presiden cenderung memiliki kekuasaan yang sangat besar. Setelah amandemen, fungsi masing-masing lembaga seperti DPR, MA, dan MK dipertegas untuk memastikan ada pengawasan yang kuat antara satu dengan lainnya. - Pemilihan Langsung oleh Rakyat
Sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR, bukan langsung oleh rakyat. Setelah amandemen, rakyat memilih langsung pemimpinnya, yang membuat prosesnya lebih demokratis dan memberi legitimasi yang lebih kuat pada Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
