PERTANYAAN:
1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi negara?
2. Sebutkan tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
3. Kapan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan?
4. Apa fungsi dari Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kemurnian UUD 1945?
5. Apa yang dimaksud dengan negara serikat (federasi)?
6. Apa saja tugas Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden?
7. Sebutkan dua bentuk negara yang diakui dalam materi ini.
8. Apa tujuan dari evaluasi terhadap konstitusi di suatu negara?
9. Kapan Indonesia menggunakan Konstitusi RIS?
10. Apa perbedaan utama antara UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan (amandemen)?
STATUS:
100% sudah tercapai
KETERANGAN:
Saya Sudah Mengerjakan dengan Baik dan Benar
BUKTI:
1. Konstitusi negara adalah dasar hukum yang menjadi pedoman bagi pemerintahan dalam menyelenggarakan negara, termasuk mengatur hubungan antar lembaga negara serta hak dan kewajiban warga negara.
2. Tiga konstitusi yang pernah diterapkan di Indonesia adalah:
-UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945)
-Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
-UUD Sementara (UUDS) 1950
3. Dekrit Presiden yang memulihkan kembali UUD 1945 dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno.
4. Mahkamah Konstitusi bertugas menjaga keaslian dan ketaatan terhadap UUD 1945, termasuk melalui pengujian undang-undang terhadap konstitusi, penyelesaian peradilan kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, dan penyelesaian penghentian hasil pemilu.
5. Negara serikat atau federasi adalah bentuk negara di mana pengawasan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, sehingga setiap negara bagian memiliki kekuasaan dalam mengurus urusan dalam negerinya sendiri.
6. Peran Mahkamah Konstitusi dalam proses pemakzulan Presiden adalah memutuskan apakah pendapat DPR tentang pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden, seperti pengkhianatan, korupsi, atau tindak pidana berat, benar atau tidak.
7. Dua bentuk negara yang dikenal adalah:
-Negara Kesatuan
-Negara Serikat atau Federasi
8. Evaluasi konstitusi bertujuan untuk memastikan bahwa aturan-aturan dasar negara tetap sesuai dengan perkembangan zaman, serta memenuhi kebutuhan masyarakat dan tantangan politik yang ada.
9. Indonesia memberlakukan Konstitusi RIS mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 , sebelum kembali ke bentuk negara kesatuan.
10. Perbedaan mendasar antara UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen adalah adanya pembagian kekuasaan yang lebih jelas setelah amandemen, dengan kekuatan yang lebih terdistribusi antar lembaga negara. Amandemen juga memperkuat hak asasi manusia serta menciptakan lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi.
