1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi negara?
2. Sebutkan tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
3. Kapan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan?
4. Apa fungsi dari Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kemurnian UUD 1945?
5. Apa yang dimaksud dengan negara serikat (federasi)?
6. Apa saja tugas Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden?
7. Sebutkan dua bentuk negara yang diakui dalam materi ini.
8. Apa tujuan dari evaluasi terhadap konstitusi di suatu negara?
9. Kapan Indonesia menggunakan Konstitusi RIS?
10. Apa perbedaan utama antara UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan (amandemen)?
Status : 100% tercapai
Keterangan : saya telah mengerjakan tugas dengan baik dan benar
Bukti :
1.Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara,sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan,baik tertulis mau pun tidak tertulis,yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan di jalankan
2.UUD 1945 ,konstitusi RIS,UUDS 1950
3. 5 juli 1959
4. * Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
* Memutuskan sengketa kewenangan antar Lembaga Negara
* Memutuskan perubahan partai politik
* Memutuskan perselisihan hasil PEMILU
* Memutuskan pendapatan DPR dalam proses Impeachment Presiden dan / atau Wakil Presiden
5. negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
6. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
7. negara serikat dan negara kesatuan
8. untuk mencapai keadilan, ketertiban dan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan dan kemakmuran
9. 27 desember 1949 – 17 agustus 1950
10. Ditinjau dari segi sistematika, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Sementara sistematika UUD 1945 setelah amandemen terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Perubahan dilakukan dengan tetap mempertahankan Pembukaan.
