Pertanyaan:
1. Apa yang dimaksud dengan konstitusi negara?
2. Sebutkan tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
3. Kapan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan?
4. Apa fungsi dari Mahkamah Konstitusi dalam menjaga kemurnian UUD 1945?
5. Apa yang dimaksud dengan negara serikat (federasi)?
6. Apa saja tugas Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden?
7. Sebutkan dua bentuk negara yang diakui dalam materi ini.
8. Apa tujuan dari evaluasi terhadap konstitusi di suatu negara?
9. Kapan Indonesia menggunakan Konstitusi RIS?
10. Apa perbedaan utama antara UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan (amandemen)?
Status:
Keterangan:
Bukti:
1. hukum dasar yang mengatur pemerintahan dan hak warga negara.
2. UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950.
3.mengembalikan UUD 1945 dikeluarkan pada 5 Juli 1959.
4.menjaga kemurnian UUD 1945 dengan menguji UU dan menyelesaikan sengketa kewenangan.
5. negara dengan pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah.
6. memutus apakah Presiden melanggar konstitusi atau hukum.
7. negara kesatuan dan negara serikat.
8. menyesuaikan dengan perkembangan dan memperbaiki aturan.
9. berlaku dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
10.pembagian kekuasaan lebih jelas dan penguatan HAM.
