CerMI tentang SIDANG KOMPREHENSIF

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi informasi sangat berperan dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk meyujutkan kesejahteraan masyarakat, di dukung dengan S3S No8-9 tentang perkembangan di lapangan dimana diagram e-commerce menunjukan antusias perkembangan indonesia sangat tinggi dalam pemanfaatan platform digital untuk berbelanja.

3 permasalahan yang harus di hadapi

  1. mengalami kesulitan dengan penggembangan media sosial untuk menyiarkan/mempromosikan pasar secara efektif.
  2. sering terjadinya stagnan dalam pertumbuhan penjualan
  3. Belum terbentuknya ekosistem kolaborasi yang berkelanjutan secara arsenal

 

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment