
Tangerang, 15 Juni 2022 –
Menurut Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen, pengangkatan dan penetapan jenjang jabatan akademik tertentu termasuk guru besar merupakan kewenangan satuan pendidikan tinggi atau universitas atau rektor. Tetapi karena adanya Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Tahun 2019 yang ditetapkan oleh menteri, maka kewenangan untuk mengangkat dan menetapkan jabatan akademik tersebut menjadi kewenangan direktorat pendidikan tinggi.
Guru besar merupakan gelar akademik tertinggi yang diberikan kepada seorang tenaga pendidik, karena jasanya dalam dunia pendidikan. Pun jasa-jasanya sangat besar, sehingga mereka dianugerahi nama Guru Besar. Mereka bukan hanya berjasa bagi institusi pendidikan tersebut, tetapi juga bagi masyrakat, negara, bahkan dunia. Guru Besar memegang tanggung jawab yang sangat besar, mereka bukan hanya bertanggung jawab kepada institusi pendidikan, namun juga kepada negara. dalam dedikasinya bukan sekedar diwajibkan untuk mendidik dan melakukan penelitian semata, namun lebih dari pada itu mereka diwajibkan untuk menyumbangkan tenaga dan pikiran mereka kapanpun dan dimanapun untuk kemajuan bangsa.
Sebagai sebuah perguruan tinggi swasta (PTS), Universitas Raharja (UR) patut bangga bahwa status Guru Besar ProfUR sudah masuk didalam tahap penilaian dan akan dikukuhkan didalam universitasnya sendiri. Calon guru besar yang sedang dalam proses penilaian adalah Prof. Dr. Ir. Untung Rahardja, M.TI., MM., seorang dosen di Fakultas Ilmu Manajemen Informatika Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Proses penilaian untuk status guru besar ini adalah langkah penting dalam kariernya, dan ProfUR telah menunjukkan dedikasi dan komitmen yang luar biasa untuk mencapainya. Ia telah mengajukan berbagai karya ilmiah, publikasi, dan hasil penelitian yang mendalam yang menjadi bukti kontribusinya dalam dunia pendidikan. Selama proses penilaian ini, ProfUR juga menjalani serangkaian ujian dan presentasi yang ketat di hadapan panel penilai yang terdiri dari pakar-pakar di bidangnya. Ia juga harus melewati tahap wawancara mendalam yang menilai pemahamannya terhadap berbagai aspek pendidikan.
Rektor Universitas Raharja, Dr, Po. Abas Sunarya M.Si, mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian ProfUR dalam perjalanan menuju status guru besar. “ProfUR adalah salah satu dosen terbaik yang pernah kita miliki di universitas ini. Ia telah memberikan kontribusi luar biasa dalam pengembangan ilmu pendidikan. Kami sangat mendukungnya dalam proses penilaian ini,” kata Rektor Universitas Raharja.
Pencapaian status guru besar akan menjadi prestasi luar biasa bagi ProfUR dan akan menjadi inspirasi bagi para pendidik muda di Indonesia. Semua pihak berharap bahwa proses penilaian pada tanggal 15 Juni 2022 ini akan berakhir dengan hasil yang memuaskan, dan ProfUR dapat memperoleh status guru besar yang telah lama dinantikannya.

