Struktur Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Raharja Sebagai Pilar Penguatan Mutu Pendidikan Tinggi

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Raharja Sebagai Pilar Penguatan Mutu Pendidikan Tinggi

Sebagai institusi pendidikan tinggi yang terus berupaya meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan, Universitas Raharja menetapkan Peraturan Rektor Nomor 47 Tahun 2019 yang mengatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Peraturan ini merupakan bagian penting dari tata kelola akademik dan administratif yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang terstruktur, efektif, dan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

Peraturan ini disusun dengan landasan berbagai regulasi nasional yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta sejumlah peraturan pemerintah dan menteri terkait standar pendidikan dan penjaminan mutu perguruan tinggi. Pendirian dan penggabungan institusi yang melahirkan Universitas Raharja juga menjadi dasar legalitas peraturan ini, termasuk penggabungan Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Raharja Informatika dengan Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer Raharja.

Struktur organisasi pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Raharja didesain untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Fakultas berfungsi sebagai wadah pengelola sumber daya manusia dan program studi yang menjadi ujung tombak penyelenggaraan akademik. Dalam konteks ini, SOTK mengatur dengan jelas peran, fungsi, dan tugas dari berbagai elemen struktur mulai dari Senat Fakultas, pimpinan fakultas (Dekan), program studi, sekretaris program studi, pusat kajian, unit penjamin mutu, gugus kendali mutu, dosen, hingga dewan penasehat.

Ekonomi
Senat Fakultas memiliki posisi strategis sebagai organ perumus kebijakan akademik, penetap norma, serta pengawas pelaksanaan akademik di tingkat fakultas. Tugasnya mencakup penyusunan kebijakan akademik, evaluasi pertanggungjawaban pimpinan fakultas, dan perumusan norma etika akademik yang menjadi landasan dalam menjalankan proses pembelajaran dan penelitian. Dengan keterlibatan berbagai elemen akademik, senat ini menjadi pusat pertimbangan yang mengutamakan kualitas dan integritas akademik.

Pimpinan Fakultas (Dekan) memegang peranan utama dalam mengimplementasikan kebijakan dan mengelola seluruh aktivitas di fakultas. Dekan bertanggung jawab menyusun strategi dan program kerja yang konsisten dengan visi, misi, dan tujuan universitas, serta melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia baik akademik maupun non-akademik. Peran dekan juga meliputi pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang memastikan keberlanjutan dan peningkatan mutu akademik.

Selanjutnya, Program Studi merupakan unit operasional yang langsung melaksanakan proses pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Program studi bertanggung jawab menyusun dan menjalankan kurikulum, mengkoordinasikan pelaksanaan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara terpadu, serta menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait. Dalam hal ini, sekretaris program studi berperan sebagai pendukung administratif yang mengelola berbagai kegiatan akademik dan memastikan kelancaran operasional.

Pentingnya kualitas akademik ditegaskan melalui keberadaan Unit Penjamin Mutu (UPM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). UPM bertugas mengawal pelaksanaan penjaminan mutu secara konsisten, melaporkan hasilnya kepada pimpinan fakultas, serta mendukung pencapaian akreditasi program studi yang merupakan indikator utama keunggulan akademik. Sementara itu, GKM bertugas mengkoordinasikan dan mengawasi aktivitas mutu internal di tingkat fakultas, termasuk pengelolaan dokumen kebijakan dan pelaksanaan tindak lanjut evaluasi mutu.

Sebagai ujung tombak pelaksanaan akademik, Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Raharja diharapkan menjalankan tugas profesional sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Tugas dosen tidak hanya meliputi proses pembelajaran, tetapi juga aktif dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Peningkatan kompetensi secara berkelanjutan dan menjunjung tinggi kode etik akademik menjadi bagian tak terpisahkan dari profesi dosen yang mampu mencetak lulusan berkualitas dan berdaya saing.

Selain itu, adanya Dewan Penasehat sebagai unsur fakultas memberikan fungsi konsultatif dan pendampingan kepada pimpinan fakultas dalam pengelolaan akademik. Hal ini menambah kekuatan tata kelola fakultas melalui masukan-masukan strategis yang berasal dari pengalaman dan keahlian para anggota dewan.

Peraturan ini berlaku sejak 1 Agustus 2019 dan diharapkan menjadi dasar pijakan bagi seluruh civitas akademika Fakultas Ekonomi dan Bisnis dalam menjalankan aktivitas akademik dan administratif. Dengan struktur organisasi dan tata kerja yang jelas, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Raharja dapat menjamin terciptanya lingkungan akademik yang kondusif, produktif, dan inovatif, yang secara langsung berkontribusi pada pencapaian visi universitas dalam menghasilkan lulusan yang kompeten, beretika, dan siap bersaing di dunia kerja maupun berwirausaha.

Secara keseluruhan, Peraturan Rektor Nomor 47 Tahun 2019 menjadi bukti nyata komitmen Universitas Raharja dalam menjalankan tata kelola perguruan tinggi yang profesional dan berstandar nasional. Hal ini sejalan dengan prinsip penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 dan berbagai peraturan lain yang mengatur tentang pengelolaan perguruan tinggi. Dengan penguatan struktur organisasi dan tata kerja di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Raharja menegaskan peran strategisnya dalam menciptakan sumber daya manusia unggul yang mampu berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment