Assignment 3 – UR103 – Nida Fauziyah – 2481416873

Pertanyaan:

1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!

2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?

3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?

4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?

5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!

Status: 100% Tercapai

Keterangan: Saya Telah Mengerjakan Tugas Ini Dengan Baik dan Benar

Bukti:

1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!

Jawab: Yang pertama, negara adalah sebuah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah ditaati oleh masyarakat di dalamnya.

Yang kedua, sebuah negara dsapat disimpulkan sebagai kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada dibawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif , memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tersebut.

2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?

Jawab: -UUD 1945 dari tanggal 18 Agustus 1945-27 Desember 1949

-Konstitusi RIS dari tanggal 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

-UUDs 1950 dari tanggal 17 Agustus 1950-5 Juli 1959

Jawaban lain: Ketiga Undang-Undang Dasar yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950 memiliki persamaan bahwa semuanya bersifat sementara. Mereka juga sama-sama menjadi dasar hukum bagi negara. Secara umum, UUD 1945 dan UUDS 1950 merupakan bentuk negara kesatuan, sedangkan Konstitusi RIS 1949 merupakan bentuk negara federal. Link sumber disini

3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?

Jawab: Wilayah: -Setiap negara menduduki tempat tertentu dimuka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. -Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi juga laut disekelilingnya, dan angkasa diatasnya.

Penduduk: Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negaramenjangkau semua penduduk didalam wilayahnya.

Pemerintah: -Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya.

-Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislati, eksekutif, dan yudikatif.

Pengakuan dari Negara lain: -Pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto.

-Pengakuan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk mrmbuat undang-undang yang melaksanakannya dengan semua cara termasuk paksaan yang tersedia.

-Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis dan konsep kedaulatan ini tidak selalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik.

4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?

Jawab: Konsep keadilan sosial yang diwujudkan dalam Pancasila sebagai dasar Negara, memberikan dua pandangan tentang, pertama, keadilan dalam membangun manusianya, artinya membangun jiwa dan raganya dengan pendidikan, nilai-nilai luhur, budi pekerti, moral, nilai religi dan nilai kesoalan sosial lainnya, pandangan ini sejalan dengan sila kemanusian yang adil dan beradab. Dan, kedua; keadilan memabangun bangsa dalam segala bidang kehidupan, yang ditunjukan untuk menciptakan pembangunan manusia yang bersendikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pandangan ini sejalan dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Link sumber disini

5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!

Jawab: Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.

Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948. Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan. Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

Periode 5 Juli 1959 – sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.

Amandemen pertama: 14 – 21 Oktober 1999

Amandemen kedua: 7 – 18 Agustus 2000

Amandemen ketiga: 1 – 9 November 2001

Amandemen keempat: 1 – 11 Agustus 2002

UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.
Link sumber disini

Previous Post Previous Post
Newer Post Newer Post

Leave a comment