Pancasila BisDi Ganjil TA 2024/2025
Assigment3
“Assignment yang diberikan sudah sesuai dengan materi yang disampaikan pada slide pertemuan 3. Mohon diperhatikan dengan baik setiap poin yang ada dalam tugas, karena hal ini akan membantu kalian memahami konsep yang telah dijelaskan lebih mendalam. Pastikan kalian menyelesaikan tugas ini tepat waktu dan mengikuti panduan yang sudah ada di slide materi pertemuan 3.”
1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!
2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?
3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?
4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?
5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!
Ketentuan tugas di iDu:
– Judul Cermi: Sesuai topik atau soal yang dijawab.
– Isi Cermi: Jawaban harus lengkap, jelas.
– Referensi: Cantumkan jika mengutip dari sumber lain, menggunakan format yang benar.
– Tautan: Submit tautan Cermi di iDu dan pastikan bisa diakses.
Batas Pengumpulan:
Tugas ini harus diserahkan dalam bentuk digital melalui platform pembelajaran daring yang telah ditentukan pada atau sebelum tanggal 11 Oktober 2024
Status: 100% Tercapai
Keterangan: Saya Telah Mengerjakan Assignment 1 Ini Dengan Baik Dan Benar
Bukti:
1. Apa yang dimaksud dengan negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)? Jelaskan dua definisi yang diberikan!
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi negara mencakup beberapa aspek. Dua definisi yang bisa dijelaskan adalah:
1. Negara sebagai Wilayah dan Penduduk : Negara didefinisikan sebagai suatu wilayah yang memiliki batas geografis tertentu, di mana terdapat sekelompok orang (penduduk) yang tinggal dan berinteraksi. Dalam konteks ini, negara memiliki struktur sosial, ekonomi, dan budaya yang khas.
2. Negara sebagai Organisasi Pemerintahan : Negara juga diartikan sebagai suatu organisasi atau sistem pemerintahan yang memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengelola masyarakatnya, termasuk penerapan hukum, pengelolaan sumber daya, serta pelayanan publik. Dalam hal ini, negara berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi semua warganya.
2. Apa perbedaan utama antara UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD Sementara (UUDS) 1950 dalam sejarah konstitusi Indonesia?
1. UUD 1945 :
– Ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
– Bentuk negara: Kesatuan.
– Sistem pemerintahan: Presidensial.
– Kekuasaan terpusat pada presiden.
– Tetap berlaku hingga sekarang, menekankan pada Pancasila sebagai dasar negara.
2. Konstitusi RIS :
– Ditetapkan pada 27 Desember 1949.
– Bentuk negara: Serikat.
– Sistem pemerintahan: Mengutamakan otonomi daerah.
– Kekuasaan dibagi antara negara bagian dan pemerintah pusat.
– Tidak stabil, hanya bertahan singkat.
3. UUD Sementara (UUDS) 1950 :
– Ditetapkan pada 15 Agustus 1950.
– Bentuk negara: Kesatuan.
– Sistem pemerintahan: Parlementer.
– Kekuasaan lebih banyak pada DPR.
– Bersifat sementara, mencerminkan transisi politik di masa itu.
3. Apa saja unsur-unsur yang membentuk sebuah negara menurut materi yang disampaikan?
Wilayah, Penduduk, Pemerintahan, Kedaulatan, Pengakuan Internasional
4. Bagaimana prinsip “keadilan sosial” diterapkan dalam Pancasila?
Prinsip “keadilan sosial” dalam Pancasila, khususnya tercermin dalam sila ke-5, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
5. Jelaskan perubahan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini!
1. UUD 1945 (1945) :
– Latar Belakang : Ditetapkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. UUD ini merupakan hasil pemikiran para pendiri bangsa yang ingin mewujudkan negara yang berdaulat.
– Karakteristik : Menerapkan sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar. UUD ini juga menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.
– Fungsi : Memberikan kerangka hukum bagi pemerintahan Indonesia setelah kemerdekaan dan menetapkan prinsip-prinsip dasar negara.
2. Konstitusi RIS (1949) :
– Latar Belakang : Ditetapkan setelah Konferensi Meja Bundar, yang berusaha untuk menyelesaikan konflik pasca-kemerdekaan.
– Karakteristik : Menerapkan sistem serikat, di mana Indonesia terdiri dari beberapa negara bagian dengan otonomi yang tinggi. Ini bertujuan untuk menghargai keberagaman di Indonesia.
– Keterbatasan : Konstitusi ini tidak stabil dan tidak bisa mengatasi masalah politik, sehingga hanya bertahan singkat.
3. UUD Sementara (UUDS) 1950 :
– Latar Belakang : Ditetapkan pada 15 Agustus 1950 sebagai respons terhadap pembubaran RIS.
– Karakteristik : Menerapkan sistem parlementer, dengan kekuasaan yang lebih banyak di tangan DPR. Ini mencerminkan keinginan untuk mengadaptasi sistem pemerintahan yang lebih demokratis.
– Masalah : Meskipun bertujuan baik, UUDS tidak bisa mengatasi konflik politik yang ada, sehingga tidak bertahan lama.
4. Kembali ke UUD 1945 (1959) :
– Latar Belakang : Situasi politik yang tidak stabil dan konflik yang berkepanjangan menyebabkan Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959.
– Karakteristik : Dekrit ini membubarkan UUDS dan mengembalikan UUD 1945. Hal ini memperkuat posisi presiden dan mengembalikan sistem presidensial.
– Tujuan : Menciptakan stabilitas politik di tengah ketidakpastian yang ada.
5. Amandemen UUD 1945 (1999-2002) :
– Latar Belakang : Setelah reformasi 1998, muncul tuntutan untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan meningkatkan demokrasi.
– Karakteristik : UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali, mengubah banyak aspek, termasuk memperkuat lembaga legislatif (DPR), mengatur pemilihan umum secara langsung, serta menambahkan sejumlah hak asasi manusia.
– Dampak : Amandemen ini membawa perubahan signifikan dalam tatanan pemerintahan Indonesia, mendorong prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas.
